JATIMTIMES– Komisi I DPRD Banyuwangi menemukan banyak klinik layanan rapid test yang melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam sidak yang dilakukan sekitar kawasan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi pada Rabu (05/01/2022).

Menurut Irianto, Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi dalam sidak tersebut pihaknya menemukan beberapa pelanggaran. Antara lain klinik yang belum memiliki IMB, tempat pembuangan sampah medis yang tidak representatif dan ada klinik yang berhimpitan langsung dengan rumah makan.

“Komisi I menunggu laporan dari Dinas Kesehatan dalam tiga hari ke depan sesuai dengan deadline yang ditetapkan. Harapan kami para pengelola klinik segera melakukan perbaikan sesuai dengan aturan. Apabila sesuai batas yang ditetapkan tidak bisa dibina eksekutif bisa besikap tegas dengan melakukan penutupan,” jelas Irianto.

Baca Juga  Roy Suryo Resmi Jadi Tahanan Polda Metro Jaya, Terancam Pidana 6 Tahun Gara-Gara Pasal Berlapis

Politisi PDI Perjuangan itu menuturkan agenda sidak yang digelar merupakan hasil keputusan hearing terkait menjamurnya klinik layanan rapid test di Ruang Rapat Khusus DPRD Banyuwangi pada Selasa (04/01/2022).

Komisi I melakukan sidak bersama dengan Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, TNI-Polri, KKP, Perwakilan Gerakan Rakyat Banyuwangi Bersatu (GARABB) dan lembaga terkait yang lain.

Sementara Amir Hidayat, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banyuwangi mengungkapkan dalam menangani menjamurnya klinik layanan rapid test di kawasan Pelabuhan Ketapang sudah memberikan surat edaran yang diisi secara mandiri oleh pengelola klinik.

“Kami berupaya memotret kondisi klinik layanan rapid test dengan cara self assassment sebagai cara menyelesaikan permasalahan dengan baik tanpa terjadi kegaduhan,” jelas Amir.

Baca Juga  Tebing di Jalur Payung Longsor Akibat Hujan Deras, BPBD Kota Batu Imbau Masyarakat Waspada

Hasil temuan di lapangan sebagian ada yang sudah dicukupi namun ada sebagian yang belum. Dinas Kesehatan menginginkan tempat layanan rapid test kondisinya representatif. Antara lain pencahayaannya cukup, sirkulasi udara bagus dan mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pihaknya meminta kepada pengelola klinik untuk memperbaiki dalam tiga hari misalnya dengan mengajukan proses perizinan atau pindah ke tempat lain yang permanen.



Nurhadi Joyo