INDONESIAONLINE – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diringkus petugas gabungan Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Polsek Wajak. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku curanmor yang ditangkap polisi pada akhir pekan lalu tersebut merupakan seorang residivis yang telah melancarkan aksinya di beberapa lokasi yang ada di wilayah hukum Polres Malang.

Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menuturkan, pelaku diketahui berinisial F. Pria 34 tahun itu merupakan warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

“Pelaku kami tangkap saat melintas di salah satu akses jalan yang ada di wilayah Desa Tajinan. Penangkapan itu terjadi pada Sabtu (18/2/2023) sekitar pukul 20.30 WIB,” kata Taufik saat dihubungi Jatim Times, Selasa (21/2/2023).

Sekedar informasi, aksi curanmor yang dilakukan pelaku ini sempat viral di Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Pasalnya, aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV.

“Berdasarkan rekaman CCTV itulah, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan melakukan penangkapan,” imbuh Taufik.

Usai menangkap pelaku, polisi kemudian melakukan penyidikan. Hasilnya diketahui jika F yang baru saja diamankan petugas tersebut merupakan seorang residivis. “Pelaku F ini merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama, yakni curanmor,” terangnya.

Ketika melancarkan aksinya, lanjut Taufik, F tidak beraksi sendirian, melainkan selalu beraksi bersama dengan komplotannya. Di mana, komplotan curanmor tersebut beranggotakan dua orang. Satu diantaranya adalah F.

“Ketika beraksi, pelaku F dan temannya mengendarai sepeda motor dengan berboncengan. Tujuannya untuk mencari sasaran kendaraan yang bisa dicuri,” imbuhnya.

Baca Juga  Dituntut 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum JEP Hotma Sitompul Ingatkan APH Tanggung Jawab Kepada Tuhan

Setelah mendapatkan sasaran, komplotan tersebut kemudian saling berbagi peran. Satu bertugas sebagai eksekutor, sedangkan satu pelaku lainnya berperan mengawasi keadaan dari sekitar lokasi kejadian.

“Modus yang digunakan para pelaku adalah merusak kunci motor milik korban menggunakan kunci T,” terangnya.

Hingga kini, kasusnya masih dalam pengembangan. Polisi masih memburu anggota komplotan lainnya, yang sementara ini masih berstatus buron.

“Satu pelaku lainnya sudah kami ketahui identitasnya, saat ini petugas sedang melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan. Satu pelaku lainnya itu sudah kami tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujarnya.

Sementara itu, dari hasil penyidikan, pelaku F mengaku telah menjual motor hasil curiannya kepada seorang penadah yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan. 

“Dari pengakuannya, motor hasil curian tersebut dijual oleh pelaku dengan harga Rp 1 juta. Uang dari penjualan motor hasil curian tersebut kemudian dibagi dua dengan pelaku lainnya,” ungkapnya.

Berangkat dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan. Saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku F yang beralamat di Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang petugas mendapati lima unit motor berbagai merk yang merupakan hasil dari pencurian para pelaku.

“Motor yang kami temukan itu merupakan hasil tindak kejahatan curanmor yang dilakukan di beberapa wilayah di Kabupaten Malang. Yakni meliputi Kecamatan Wajak, Tajinan, Gondanglegi dan Jabung,” bebernya.

Baca Juga  DPC Peradi Malang Raya akan Lakukan Upaya Hukum untuk Sugeng Santoso Pelaku Mutilasi

Belakangan diketahui, pelaku mengaku jika lima motor yang ditemukan petugas di rumahnya tersebut merupakan kendaraan hasil curian yang belum sempat terjual. 

“Sebelumnya pelaku ini sudah menjual empat motor ke penadah yang ada di Pasuruan. Sedangkan lima motor yang kami temukan di rumah pelaku F tersebut, merupakan motor hasil curian yang belum sempat terjual,” paparnya.

Lima motor hasil curian yang belum sempat terjual tersebut dua diantaranya meliputi Honda CRF dan Honda Verza. Sedangkan tiga kendaraan lainnya adalah Honda Vario.

“Setelah kami dalami lagi, terkait sepeda motor Honda CRF yang dicuri oleh pelaku tersebut sudah ada laporannya di Polsek Gondanglegi,” terang Taufik.

Pihaknya menambahkan, saat ini petugas sedang berkoordinasi dengan polsek jajaran yang ada di wilayah hukum Polres Malang. Tujuannya untuk melakukan pengembangan terhadap kasus curanmor yang melibatkan pelaku F tersebut. 

Hasilnya, polisi mendapat keterangan jika pelaku F dan komplotannya pernah melancarkan aksi curanmor di Dusun Napel, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang pada Kamis (16/2/2023) lalu. Saat itu, pelaku F dan temannya terekam kamera CCTV sedang melancarkan aksi curanmor berupa Honda Beat yang sebelumnya diparkir oleh korban di halaman rumahnya.

“Terhadap tersangka F saat ini sudah kami lakukan penahanan di Polsek Wajak. Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancaman pidananya adalah maksimal tujuh tahun penjara,” tukasnya.