Konflik antara mantan dosen UIN Maliki Malang, Yai Mim, dan pemilik rental Sahara memanas, berujung pada saling lapor polisi. Yai Mim akan penuhi panggilan penyidik Polresta Malang Kota. Simak kronologi dan pasal yang menjerat keduanya.
INDONESIAONLINE – Konflik yang berkepanjangan antara Mohammad Imam Muslimi, mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang yang akrab disapa Yai Mim, dengan tetangganya, Sahara, pemilik rental, kini mencapai puncaknya di ranah hukum. Keduanya telah saling melaporkan ke pihak kepolisian, menandai babak baru dalam perseteruan yang telah mencuri perhatian warga setempat.
Yai Mim dijadwalkan menjadi pihak pertama yang akan memenuhi panggilan penyidik Polresta Malang Kota. Kuasa hukumnya, Agustian Siagian, mengonfirmasi bahwa kliennya akan hadir pada Selasa, 7 Oktober 2025, pukul 10.00 WIB, di Mapolresta Malang Kota.
“Iya benar kami akan memenuhi panggilan penyidik besok di Mapolresta Malang Kota pukul 10.00 WIB,” tegas Agustian pada Senin, 6 Oktober 2025.
Kronologi Saling Lapor
Situasi ini bermula dari serangkaian laporan polisi yang saling menyusul. Yai Mim melayangkan laporannya ke Polresta Malang Kota pada Jumat, 19 September 2025. Laporan ini diajukan sehari setelah Sahara terlebih dahulu melaporkan Yai Mim ke institusi yang sama.
Penetapan jadwal pemanggilan Yai Mim ini dilakukan setelah yang bersangkutan sempat berada di luar kota selama kurang lebih satu pekan. Kini, Yai Mim sudah kembali beraktivitas di kediamannya yang beralamat di Perum Joyo Grand Kav Depag III, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
“Klien kami sudah di Kota Malang setelah sebelumnya berada di luar kota,” tambah Agustian.
Pasal Berlapis
Laporan yang diajukan Yai Mim terhadap Sahara tidak main-main, melibatkan pasal berlapis yang serius. Agustian Siagian menjelaskan bahwa kliennya melaporkan Sahara atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP), pengancaman yang menimbulkan rasa takut (Pasal 335 KUHP), ancaman pembunuhan (Pasal 336 KUHP), hingga memasuki properti tanpa izin (Pasal 167 KUHP). Ini menunjukkan kompleksitas dan seriusnya tuduhan yang diajukan.
Terpisah, Kasih Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, membenarkan bahwa Yai Mim dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai pelapor. Ia juga mengonfirmasi bahwa kedua belah pihak, baik Yai Mim maupun Sahara, saling melaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
“Kedua belah pihak saling melaporkan adanya tindak pidana pencemaran nama baik,” terang Yudi.
Polresta Malang Kota menegaskan komitmennya untuk mengawal dan memproses penyelidikan hingga penyidikan dari kedua laporan tersebut, memastikan bahwa setiap unsur dugaan tindak pidana yang dilaporkan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Sahara Menunda Pemeriksaan, Tuduh Balik Yai Mim
Di sisi lain, Sahara juga tidak tinggal diam. Ia melaporkan Yai Mim atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan yang diajukan Sahara mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27 juncto Pasal 45 UU ITE.
Namun, berbeda dengan Yai Mim yang akan memenuhi panggilan, Sahara justru menunda pemeriksaan yang dijadwalkan oleh polisi pada Jumat, 3 Oktober 2025 lalu. Alasan penundaan tersebut adalah keberadaan Sahara yang sedang berada di luar kota. Penundaan ini menambah dinamika dalam kasus ini, di mana penyidik harus mengatur ulang jadwal untuk Sahara.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Malang, tidak hanya karena melibatkan mantan akademisi dan pengusaha, tetapi juga karena mencerminkan betapa peliknya konflik antarpersonal yang dapat berujung pada meja hijau. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan penyidik dan bukti-bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak (ir/dnv).