INDONESIAONLINE – Kerja cepat diperlihatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. KPK menangkap kontraktor bernama Kristian Wuisan tersangka penyuap Abdul Gani.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Ia  mengatakan, Kristian diciduk penyidik KPK di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Sabtu (23/12/2023) kemarin.

“Diperoleh informasi terkait keberadaan tersangka KW (Kristian Wuisan), tim penyidik kemudian menangkap yang bersangkutan,” ucap Ali dalam keterangannya, Minggu (24/12/2023).

Kristian diamankan di Markas Korps Brimob Polda Maluku Utara untuk melakukan pemeriksaan awal. Selama proses penangkapan dan pemeriksaan, ujar Ali, KPK dikawal oleh Brimob Maluku Utara.

Baca Juga  KPK Sebut Rafael Alun Punya Saham di 6 Perusahaan

“Hari ini, tersangka Kristian diterbangkan ke Jakarta dan dilakukan pemeriksaan tim,” ucapnya.

Sebelumnya diketahui Abdul Gani diciduk KPK di sebuah hotel di Jakarta pada Senin lalu. Dalam operasi senyap itu, tim penyelidik dan penyidik menangkap 18 orang, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, tim penindakan mengamankan uang Rp 725 juta yang diduga bagian dari penerimaan sejumlah Rp 2,2 miliar dari tangkap tangan tersebut.

Para pelaku diduga melakukan tindak pidana suap menyangkut pengadaan barang dan jasa dan jual beli jabatan.

Setelah menggelar ekspose, KPK menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah Abdul Gani Kasuba; Adnan Hasanudin, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim); dan Daud Ismail, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR). Kemudian, Ridwan Arsan, Kepala Badan Pengadaan Barang Dan Jasa (BPBJ); Ramadhan Ibrahim, seorang ajudan; serta Steven Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak swasta.

Baca Juga  Ngeri, Dugaan Pungli di Rutan KPK Diungkap Dewas