JATIMTIMES – Sebanyak 48 anggota dari perguruan silat diamankan tim Satreskrim Polres Jombang. Mereka diamankan usai mengeroyok 2 warga Kota Santri saat melakukan konvoi dengan mengendarai sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan, 48 pemuda yang diamankan merupakan  anggota kelompok perguruan silat dari berbagai daerah sekitar Jombang. Yaitu Kediri, Tulungagung, Nganjuk, Bojonegoro, Tuban, Sidoarjo dan Surabaya.

Mereka tergabung dalam satu grup WhatsApp khusus anggota perguruan silat. Melalui WA grup itu, mereka berkomunikasi untuk melakukan konvoi ke Jombang. Mereka kemudian berkumpul di Fly Over Peterongan, Jombang pada Kamis (16/12/2021).

“Jadi imbauan di dalam grup yang bersangkutan, ada rekannya yang sempat dipukuli oleh sekelompok pemuda. Di situ akhirnya mereka bersolidaritas untuk melakukan sweeping ke wilayah Jombang,” terangnya kepada wartawan di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (17/12/2021).

Baca Juga  Polres Situbondo Ungkap Prostitusi Via Mi Chat, Dua Operator Diamankan

Usai para anggota perguruan silat berkumpul, mereka kemudian melakukan sweeping dengan berkonvoi mengendarai sepeda motor. Sebagian mengenakan kaus atribut dan mengibarkan bendera salah satu perguruan silat.

Hingga tiba di Jalan KH Wahid Hasyim sekitar pukul 21.30 WIB, rombongan perguruan silat tersebut melihat ada dua pemuda yang memfoto aksi konvoinya. Kedua pemuda tersebut lantas menjadi sasaran pemukulan rombongan anggota silat tersebut.

“Karena mereka memang masa yang berjumlah besar dan melakukan pengeroyokan terhadap korban. Ada dua korban. Luka pada kepala dan tangan, terkena pukulan dan terjatuh akibat didorong massa,” ujarnya.

Usai dikeroyok, para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang. Tidak menunggu lama, tim Satreskrim kemudian bergerak untuk mencari para pelaku.

Petugas akhirnya berhasil mengamankan 48 anggota perguruan silat yang terlibat aksi pengeroyokan tersebut. Mereka diamankan di sepanjang Jalan Kusuma Bangsa hingga Alun-alun Jombang pada malam itu juga.

Baca Juga  Cabuli ABG Jember, Sopir Ekspedisi Asal Banyuwangi Diamankan Polisi

Diungkapkan Teguh, dari 48 orang yang diamankan, ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Adrian Trimadeni (21) warga Desa Songsong, Kecamatan Jatikalen, Nganjuk dan M Nurwahid Saefudin (22) warga Dusun Kedungurip, Desa/Kecamatan Megaluh, Jombang.

“Tidak semua melakukan pengeroyokan. Hanya kebetulan 2 orang ini kita dapatkan yang melakukan pengeroyokan. Yang lainnya ini nanti kita kumpulkan alat bukti. Kalau memang tidak ada indikasi perbuatan pidana hanya solidaritas melakukan konvoi, akan kita lakukan pembinaan dan panggil orang tuanya,” kata Teguh.

Dari penangkapan 48 anggota silat itu, polisi juga mengamankan 28 sepeda motor dari berbagai merk dan sejumlah atribut perguruan silat. Untuk para tersangka, dijerat dengan Pasal 170 KUHP.

“Pelaku dijerat Pasal 170 KHUP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun,” pungkasnya.



Adi Rosul