INDONESIAONLINE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami uang dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Ekonomi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) digunakan untuk menyuap oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, pihaknya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus korupsi pemotongan tukin di ESDM tahun anggaran 2020-2022. Para pelaku diduga menikmati uang tukin dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

“Itu (dugaan untuk suap BPK) kami dalami,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Senin (27/3/2023).

Selanjutnya, KPK menduga uang puluhan miliar itu digunakan para pelaku untuk kepentingan pribadi mereka seperti membeli aset hingga kebutuhan ‘operasional’.

Baca Juga  Lima Tersangka Penganiaya Bocah di Malang Ditahan, Mulai Ayah Kandung hingga Nenek Tiri

Tak hanya itu. KPK juga menduga uang itu digunakan untuk mengondisikan pemeriksaan BPK. “Termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK gitu ya,” ujar Ali.

Meski begitu, Ali menambahkan informasi tersebut masih perlu didalami KPK. Ali juga nengatakan penyidik harus menelusuri dugaan aliran dana dari pemotongan tukin tersebut.

“Tapi itu semua kami masih didalami ya informasi-informasi itu,” ujarnya.

Tak hanya dugaan-dugaan tersebut. KPK juga akan mendalami keterkaitan dengan oknum Kementerian Keuangan. Lembaga antirasuah tersebut meyakini pemotongan tukin pegawai ini terkait dengan kementerian lain.

“(Akan didalami) termasuk apakah juga ada keterkaitan dengan Kementerian Keuangan,” ujar Ali.

Sebelumnya KPK telah mengumumkan telah membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi tukin pegawai Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022. Adapun kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

Baca Juga  Polres Malang Bongkar Home Industry 'Sabu' di Pasuruan

Usai menemukan dua bukti sebagai permulaan, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan sejumlah orang tersangka. “Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali.

Dalam perkara ini, para pelaku diduga melanggar Pasal 2 atau 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri.

“Ini terkait tadi pemotongan tunjangan tukin sejauh ini berkisaran sekitar puluhan miliar ya,” kata Ali. (mut/hel)