Beranda

KPK: Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Bupati Kuansing setelah Kasus Korupsinya Mencuat

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (bpmi)

INDONESIAONLINE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni baru melaporkan penolakan gratifikasi berupa amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby pada Jumat (3/7/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan laporan tersebut disampaikan Raja Juli kepada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK pada Jumat siang. “Pada Jumat (3/7) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).

Menurut Budi, laporan itu selanjutnya akan melalui proses verifikasi dan analisis oleh tim DGPP KPK, termasuk berkoordinasi dengan unit internal KPK. Setelah proses tersebut selesai, KPK akan menentukan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan, seluruh mekanisme penanganan laporan mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Sementara itu, Raja Juli belum memberikan tanggapan terkait laporan yang telah disampaikan kepada KPK.
Sebelumnya, Raja Juli mengakui pernah menerima kunjungan resmi Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Pertemuan tersebut, menurut Raja Juli, berlangsung secara terbuka setelah adanya surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notulen.

Usai audiensi, Suhardiman disebut meninggalkan sebuah amplop tertutup yang dibungkus map. Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut karena merasa tidak berhak menerimanya dan tidak mengetahui isi di dalamnya.

Namun, pengembalian tidak bisa segera dilakukan karena menyesuaikan jadwal kedinasan ajudannya. Raja Juli menjelaskan rencana awal pengembalian pada 5 Juni batal karena ajudannya tetap harus mendampinginya dalam agenda pertemuan dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) di Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan.

Amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi. Raja Juli menyebut pengembalian dilakukan sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Suhardiman.

Ia mengatakan seluruh proses pengembalian telah didokumentasikan dan disertai tanda terima bermeterai. Bahkan, Polda Riau ikut memfasilitasi pertemuan antara ajudannya dengan bupati Kuansing setelah Raja Juli menghubungi kapolda Riau.

Menurut Raja Juli, pengembalian amplop tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral sebagai pejabat publik sekaligus bagian dari upaya mencegah praktik korupsi dan gratifikasi.

Di sisi lain, Raja Juli juga membantah memiliki keterkaitan dengan dugaan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi. Ia menegaskan selama menjabat sebagai menteri kehutanan tidak pernah menerbitkan satu pun surat keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut menjadi area penggunaan lain (APL).

Raja Juli memastikan Kementerian Kehutanan akan mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan KPK serta terus memperkuat tata kelola kehutanan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi dan suap sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto. (rds/hel)

Exit mobile version