INDONESIAONLINE – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengungkap harta kekayaan milik Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) senilai Rp 56 miliar tak sesuai profil sebagai ASN. 

KPK juga mengungkap jika Rafael memiliki saham di enam perusahaan. “Iya disebutkan di LHKPN terakhirnya,” kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).

Terkait enam saham tersebut, KPK tak merinci secara pasti daftar perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Rafael. 

Lebih lanjut, Pahala mengatakan jika LHKPN hanya bisa diakses sebatas surat berharta saja, bukan detail nama perusahaan yang sahamnya dimiliki si pejabat.

“Akses publik hanya sampai total surat berharga saja. Detailnya ya itu tadi saham di 6 perusahaan,” katanya.

Sementara hari ini, Rafael telah memenuhi panggilan KPK untuk melakukan klarifikasi LHKPN miliknya. Rafael tiba di gedung KPK sekitar pukul 08.00 WIB dan kini mulai menjalani pemeriksaan.

Baca Juga  Hari ini KPK Panggil Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang terkait Kasus Kementan

Diketahui, harta Rafael menjadi sorotan usai anaknya, Mario Dandy Satriyo, menjadi tersangka kasus penganiayaan David Ozora (17). David sendiri merupakan anak salah satu pengurus pusat GP Ansor.

Harta yang menjadi sorotan antara lain ialah ketiadaan mobil Rubicon dan motor Harley dalam LHKPN Rafael. Padahal, Mario Dandy kerap memamerkan Rubicon dan Harley di media sosialnya. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahmud Mahmodin atau Mahfud MD menyoroti kekayaaan Rafael Alun Trisambodo, pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang tidak sesuai dengan profil pekerjaannya. 

Menurut Mahfud MD, dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) diduga ada pencucian uang. Kasus hukum lainnya yang terkait hal ini, kata dia, adalah masalah kekayaan yang tidak sesuai dengan profil pekerjaan yang bersangkutan.

“Sejak tahun 2012 saya punya surat dari Kejaksaan Agung dan PPATK tahun 2013 sudah berkirim surat pada KPK tentang adanya beberapa hal yang diduga pencucian uang dan proses didapat yang tidak sah oleh saudara Alun sebagai orang tua pelaku penganiayaan,” kata Mahfud di Rumah Sakit Mayapada, Selasa (28/2/2023).

Baca Juga  Konvoi Lalu Keroyok Warga, 48 Anggota Silat dari Berbagai Daerah Diringkus Polisi

Mahfud lalu mengatakan jika sorotan yang diberikan kepada Rafael bukan karena benci melainkan untuk menegakkan hukum.

“Bukan karena kita benci bukan karena apa. Tetapi kita mau menegakkan hukum dan mendidik masyarakat di negeri ini. Agar tidak menjadi hedonis, bergoyang-foya memanfaatkan kesempatan,” katanya.

Terkait pencucian uang sifatnya masih dugaan, kata Mahfud. Dia meminta pihak yang mengusut bersikap profesional.

“Tapi kami tegaskan sekarang masih diduga dan KPK besok akan mempelajari apakah dugaan itu perlu ditelusuri. Kita lihat KPK pasti profesional dan harus profesional,” kata dia.