INDONESIAONLINE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak memiliki kekhawatiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan meninggalkan Indonesia apabila nantinya dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Keyakinan tersebut disampaikan KPK setelah empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya meyakini setiap warga negara akan memenuhi proses hukum yang sedang berjalan. Hal itu, menurut dia, juga berlaku bagi pejabat publik.
“Kami meyakini semua pihak selaku warga negara Indonesia yang baik, ya semuanya pasti akan kooperatif dalam proses penegakan hukum, ya. Terlebih pada pihak-pihak selaku pejabat publik misalnya,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).
Budi menambahkan, pejabat publik memiliki tanggung jawab moral sekaligus kewajiban untuk mematuhi hukum. Salah satu bentuknya adalah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan informasi yang diperlukan untuk membantu proses penegakan hukum.
“Tentu juga punya tanggung jawab moral, tanggung jawab untuk patuh terhadap hukum, ya, untuk membantu agar penegakan hukum ini juga bisa berjalan secara efektif. Dengan apa? Dengan misalnya hadir dalam pemanggilan, memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik, dan sebagainya,” ujarnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa kemungkinan pemeriksaan Nusron sebagai saksi masih bergantung pada perkembangan penyidikan. Menurut Taufik, penyidik akan menentukan pemanggilan saksi berdasarkan kebutuhan dalam proses pengusutan perkara.
“Itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan. Apakah memang dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026).
Delapan Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara dugaan suap tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Mereka adalah Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Empat tersangka lainnya yakni Lampri (LMP) yang menjabat sebagai direktur jenderal pengendalian dan penertiban tanah dan ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku direktur utama Summarecon, serta Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta.
Kasus tersebut berkaitan dengan perpanjangan HGB maupun pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK menduga sebagian lahan tersebut masih memiliki persoalan sengketa dengan pemilik sebelumnya maupun ahli waris.
Menurut penjelasan Achmad Taufik, pemilik awal tanah sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon. Sertifikat tersebut sebelumnya diterbitkan oleh kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan kepala Kantor Pertanahan Bogor.
Dalam perkembangan perkara, Kantor Pertanahan Bogor mengundang para ahli waris untuk menjalani proses mediasi. Ahli waris kemudian mengajukan blokir terhadap SHGB milik Summarecon.
KPK menjelaskan bahwa pengajuan blokir dapat dilakukan dalam kondisi tertentu ketika terdapat gugatan yang berkaitan dengan sertifikat atau ketika diajukan oleh pihak ahli waris.
Pada saat yang sama, para ahli waris disebut mencabut gugatan mereka di PTUN Bandung. “Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Ini memang ada ketentuan ketika ada gugatan yang mempunyai sertifikat atau ahli waris bisa mengajukan blokir. Di sisi lain, ahli waris juga melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung,” ujar Taufik.
Dugaan Permintaan Rp2 Miliar
Setelah rangkaian proses tersebut, KPK menemukan adanya komunikasi antara pihak yang menjadi perantara Summarecon dengan Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Salah satu perantara tersebut adalah Yaser Alfarisi. Dalam komunikasi itu, Erwin disebut menyampaikan bahwa Kepala Kantor Pertanahan Bogor Sontang tidak bersedia membuka blokir tanpa adanya arahan dari pihak atasannya.
Pihak Summarecon kemudian meminta bantuan Erwin untuk menjembatani komunikasi dengan Sontang. Selain Yaser, Rizal Pahlevi juga disebut berkomunikasi dengan Erwin terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
“Kemudian, saudara YA dan dan saudara LEV selaku pihak swasta atau perantara pihak Summarecon mendekati ERW yang merupakan orang kepercayaan menteri agar dibantu berkomunikasi dengan saudara SON (Sontang) untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB,” kata Taufik.
Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta uang Rp2 miliar untuk proses penerbitan sertifikat tanah milik Summarecon. Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyetujui pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar.
KPK kemudian menduga pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin. “Pada 27 Agustus 2026, Saudara ADR (Adrianto Pitojo) selaku direktur utama (dirut) Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW (Erwin),” ujar Taufik.
Dari uang tersebut, Erwin diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang. KPK menduga uang itu diberikan sebagai fee untuk proses pembukaan blokir serta pemecahan HGB milik Summarecon.
Sementara itu, terkait kemungkinan pemeriksaan Nusron Wahid, KPK masih menunggu kebutuhan penyidik berdasarkan perkembangan penyidikan. KPK menyatakan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (rds/hel)
