INDONESIAONLINE – Pengacara Shane Lukas (19), Happy SP Sihombing, mengeklaim akan mengajukan saksi meringankan dalam kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor, D (17). Shane sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan.

Happy mengungkap, ada dua saksi yang akan ia ajukan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

“Bahwa dari tim akan mengajukan dua orang saksi a de charge, itu saksi meringankan,” kata Happy dilansir dari TribunJakarta.com, Selasa (28/2/2023). 

Happy juga mengungkap bahwa kedua saksi itu adalah teman Shane. Namun terkait identitas kedua saksi tersebut, Happy masih enggan untuk membeberkannya.

“Temannya Shane,” ujar dia.

Sebelumnya, Happy dan timnya akan menjenguk Shane pada Selasa (28/2/2023).

Baca Juga  Sebut KPK Hentikan Penyidikan Harun Masiku, MAKI Lakukan Gugatan

“Jam 10 kami akan datang besok. Ya, kan kami belum ketemu sama Shane,” ucap Happy.

Sementara, polisi sebelumnya telah mengungkap peran Shane dalam kasus penganiayaan terhadap David. Shane berperan memberi provokasi pada Mario Dandy (20) agar menganiaya David.

Awalnya, Mario Dandy menceritakan soal perlakukan tidak pantas yang dilakukan D pada AG mantan pacarnya yang merupakan pacar Mario. Mendengar cerita Mario, Shane kaget dan memanas-manasi Mario agar memberikan pelajaran pada David.

“Merespons cerita Mario, Shane kemudian menjawab, ‘Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den’,” sambung Ade.

Mario dan Shane kemudian bersepakat menemui korban. Mereka kemudian menuju ke Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan. Sesampainya di lokasi, Mario menghajar D. Sementara Shane merekam penganiayaan itu.

Baca Juga  Bawa Sabu di Sandal, Dua Pemuda asal Kediri Ditangkap Polsek Pakisaji

Shane yang telah ditetapkan tersangka dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).