INDONESIAONLINE – Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi soal permohonan pilpres (pemilihan presiden) diulang. Yusril mengatakan tidak ada dalam sejarahnya di Indonesia pemilu diulang.

Menurut Yusril, tidak ada aturan soal pilpres dapat diulang secara menyeluruh. “Dalam sejarah pemilu maupun perundang-undangan, kita belum pernah, bahkan tak ada aturannya bahwa pemilihan presiden dapat dilakukan diulang secara menyeluruh,” kata ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Lebih lanjut Yusril menandaskan belum pernah sekalipun MK (Mahkamah Konstitusi) membatalkan seluruhnya dan melakukan pilpres ulang.

Pernyataan Yusril itu merupakan tanggapan atas gugatan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.  Seperti diketahui, dalam gugatannya, Anies-Muhaimin meminta MK menyatakan batal hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan KPU.

Baca Juga  Ketua DPC PPP Siap Mundur Bila Gagal Raih Minimal 5 Kursi DPRD Banyuwangi

Anies-Muhaimin juga meminta agar Prabowo-Gibran,  yang telah ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, didiskualifikasi. Kubu 01 juga meminta MK memerintahkan KPU menggelar pilpres ulang tanpa Prabowo-Gibran atau Prabowo tetap bisa ikut pilpres asal mengganti cawapresnya.

Sedangkan Ganjar-Mahfud dalam gugatannya meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran. Mereka juga meminta Pilpres 2024 diulang tanpa Prabowo-Gibran. (red/hel)