JATIMTIMES – Dalam kurun waktu 2 bulan terakhir yaitu Oktober-November 2021, ada 6 perkara atau tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang dilaporkan ke Satreskrim Polres Tulungagung. Dari 6 laporan perkara tersebut 2 laporan perkara masih proses pengungkapan dan 4 laporan perkara lainnya dilakukan Press Release, Selasa (7/12/2021).

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto mengatakan, 4 perkara atau kasus penganiayaan secara bersama-sama yang ditangani Satreskrim Polres Tulungagung selama kurun 2 bulan terakhir, hari ini dirilis  lewat Konferensi Pers.

Menurut Kapolres, 4 kasus atau perkara tersebut pertama adalah laporan polisi tertanggal 30 Oktober 2021, kemudian laporan polisi tanggal 2 November 2021, laporan polisi tanggal 3 November 2021, dan laporan polisi tanggal 14 November 2021 dengan kasus yang sama yaitu penganiayaan secara bersama-sama (pengroyokan).

“Artinya setelah kejadian, terjadi lagi kejadian yang sama, tindak pidananya sama yaitu penganiayaan secara bersama-sama,” kata AKBP Handono dalam Press Release di halaman Mapolres Tulungagung, Selasa (7/12/2021).

Dijelaskan, dalam kurun waktu 2 bulan terakhir sudah ada 6 perkara atau tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang dilaporkan Satreskrim, 4 perkara dilakukan press release dan 2 laporan masih proses pengungkapan oleh Satreskrim.

Dari 4 laporan perkara, TKP (Tempat Kejadian Perkara) nya ada di 4 lokasi, pertama di wilayah Kecamatan Tanggunggunung, kedua di SDN Desa Moyoketen Kecamatan Boyolangu, ketiga di Desa Suruhan Kidul Kecamatan Bandung, keempat di Jl. MT. Haryono Kelurahan Bago. Dan masing TKP ada 1 korban sehingga total korbannya ada 4 korban.

Baca Juga  Dikeluarkan dari Group WA, Pria Ini Ditusuk hingga Tewas

Untuk tersangka yang sudah diamankan dan dilakukan penyidikan, kata Kapolres, pertama TKP di Kecamatan Tanggunggunung ada 3 tersangka dan yang sudah diamankan masih satu tersangka, 2 tersangka lainnya masih DPO.

“TKP Desa Moyoketen ada 6 tersangka, 3 dewasa, 3 masih anak-anak. Kemudian TKP Desa Suruhan Kidul ada 4 tersangka 2 dewasa 2 anak-anak, dan TKP Kelurahan Bago ada 4 tersangka semuanya sudah dewasa,” jelasnya.

Handono mengungkapkan, hasil pemeriksaan pihak kepolisian, pemicu dari terjadinya penganiyaan secara bersama-sama adalah korban telah memakai atribut yang menggambar afiliasi terhadap perguruan silat tertentu. Ditambah lagi pada saat kejadian beberapa tersangka dalam kondisi pengaruh minuman keras (miras).

Di dalam press release, Kapolres juga menegaskan, yang perlu digarisbawahi adalah bahwa tindak pidana penganiyaan secara bersama-sama yang terjadi, tidak ada kaitannya dengan perguruan pencak silat yang artinya kejadian itu hanya perilaku dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Ketika ada permasalahan-permasalahan seperti ini, maka oknum-oknum yang berbuat itulah yang harus bertanggungjawab yang kemudian diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, harus dipisahkan antara perbuatan individu dengan perguruan silat dan jangan sampai terjadi hanya karena perilaku 1 atau 2 orang bisa menciderai ribuan dari anggota perguruan pencak silat yang ada di Tulungagung.

Baca Juga  KPK Periksa Eks Jubir KPK sebagai Pengacara Mentan Syahrul Yasin

Sebagai Kapolres, Handono mengaku sudah membuat komitmen dengan para tokoh perguruan silat di Tulungagung bahwa ketika ada permasalahan maka proses hukum yang akan dikedepankan. 

“Baik korban maupun tersangka ini pernah mengikuti latihan pencak silat. Mereka ini bagian atau anggota perguruan pencak silat. Tetapi terhadap kasusnya jangan dilibatkan dengan perguruan silat,” terangnya.

Handono berpesan, jika di kemudian hari ada kejadian lagi terkait dengan gesekan atau kasus serupa, jangan sampai dinarasikan atau dihembuskan bahwa kejadian itu berkaitan dengan perguruan silat.

Dirinya menyarankan, akan lebih elegant jika dalam perkara yang terjadi ada bantuan hukum dari perguruan silat untuk mengkomunikasikan apakah ada saksi kunci yang mengetahui permasalahan, dibandingkan dengan mengumpulkan teman-temannya kemudian melakukan konvoi yang justru menimbulkan permasalahan lanjutan.

“Data atau fakta ini sudah berbicara, kejadian ini berurutan, satu permasalahan muncul permasalahan baru lagi, sampai kapan ini selesai kalau polanya seperti ini,” ucapnya.

Kapolres berharap, semua pihak untuk bersama-sama menghormati ketika ada permasalahan maka oknum yang berbuat harus bertanggung jawab, dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama menciptakan wilayah Tulungagung supaya tetap aman dan kondusif.

“Mudah-mudahan ini yang terakhir kali saya merilis kasus pengeroyokan, tidak ada lagi kejadian-kejadian yang justru masyarakat Tulungagung sendiri yang dirugikan,” tutupnya.



Muhamad Muhsin Sururi