Ssekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur soroti modal Jamkrida Jatim yang kritis. Gearing Ratio dekati batas OJK hambat ekspansi penjaminan kredit UMKM.
INDONESIAONLINE – Di balik angka pertumbuhan ekonomi Jawa Timur yang kerap dibanggakan, terdapat sebuah bom waktu regulasi yang tengah berdetak di tubuh PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menjadi tulang punggung bagi ratusan ribu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengakses perbankan ini kini berdiri di tepi jurang kapasitas.
Temuan lapangan menunjukkan bahwa kesehatan finansial Jamkrida Jatim, khususnya dalam aspek kapasitas penjaminan, telah menyentuh “lampu kuning”.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono, secara terbuka mengakui bahwa modal disetor sebesar Rp180 miliar yang dimiliki saat ini tidak lagi relevan untuk menopang beban risiko yang terus membengkak.
Indikator paling mencolok adalah Gearing Ratio—rasio perbandingan antara total nilai penjaminan terhadap modal sendiri—yang telah menyentuh angka 35 kali. Angka ini hanya terpaut tipis dari batas maksimal mutlak yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni 40 kali.
Artinya, ruang gerak Jamkrida Jatim untuk melakukan ekspansi penjaminan praktis tersisa sangat sedikit sebelum regulator menjatuhkan sanksi pembekuan ekspansi akibat pelanggaran batas solvabilitas.
Anatomi Masalah: Ketimpangan Modal dan Beban Penjaminan
Situasi ini bukan sekadar masalah akuntansi, melainkan cerminan dari ketimpangan struktural antara permintaan pasar dan kapasitas fiskal perusahaan. Berdasarkan data yang dihimpun hingga Februari 2026, Jamkrida Jatim telah menjamin kredit senilai Rp10,11 triliun. Angka yang fantastis ini harus ditopang oleh ekuitas yang hanya sebesar Rp180 miliar.
Dalam logika manajemen risiko keuangan, posisi ini menempatkan Jamkrida dalam situasi high leverage. Adhy Karyono, saat ditemui di Gedung DPRD Jatim, Rabu (18/2/2026), menegaskan bahwa saturasi kapasitas ini menghambat misi besar pemerintah provinsi.
“Animo masyarakat untuk mendapatkan bantuan penjaminan dari Jamkrida ini sangat besar. Target kita sebenarnya 1 juta UMKM,” tegas Adhy.
“Namun, realitasnya baru sekitar 122 ribu UMKM yang terjamah,” lanjutnya.
Data Fakta dan Kesenjangan Kapasitas
Untuk memahami urgensi ini, kita perlu membedah data secara komparatif. Diketahui total populasi UMKM Jatim sekitar 9,8 juta unit usaha dengan target penjaminan 1 juta UMKM (Jangka Panjang). Untuk realisasi penjaminan sekitar ± 122 ribu UMKM (Hanya 1,2% dari total populasi UMKM atau 12,2% dari target).
Sedangkan untuk Nilai Penjaminan Berjalan sebesar Rp10,11 Triliun dengan modal eksisting Rp180 Miliar dan Gearing Ratio 35x (Batas OJK: 40x).
Analisis data di atas menunjukkan bahwa tanpa adanya intervensi modal, Jamkrida Jatim akan segera mengalami stagnasi. Jika rasio menyentuh 40 kali, maka secara otomatis Jamkrida dilarang menerbitkan sertifikat penjaminan baru. Ini berarti pintu akses kredit bagi ribuan UMKM unbankable (layak usaha tapi tidak punya agunan) akan tertutup rapat.
Masalah mendasar yang coba diselesaikan oleh Jamkrida adalah kesenjangan aksesibilitas keuangan. Jutaan UMKM di Jawa Timur memiliki bisnis yang feasible (layak secara bisnis) namun tidak bankable (tidak memenuhi syarat administrasi bank, terutama agunan).
“Jumlah UMKM di Jawa Timur mencapai sekitar 9,8 juta unit. Namun tidak semua pelaku usaha memiliki kemampuan atau agunan yang cukup untuk mengakses kredit dari perbankan,” ujar Adhy.
Di sinilah peran strategis Jamkrida sebagai penanggung risiko. Dengan skema penjaminan, bank berani mengucurkan kredit karena risiko gagal bayar (default) sebagian ditanggung oleh Jamkrida. Rata-rata nilai kredit yang dijamin berada di kisaran Rp15 juta hingga Rp50 juta per UMKM. Ini adalah segmen grassroot yang paling rentan terhadap guncangan ekonomi namun paling vital dalam perputaran uang di daerah.
Namun, mekanisme ini membutuhkan “bensin” berupa modal. Semakin besar nilai kredit yang dijamin, semakin besar modal yang harus dicadangkan untuk menjaga solvabilitas. Dengan modal yang “hanya” Rp180 miliar, mesin penjaminan Jamkrida Jatim kini dipaksa bekerja di luar batas wajarnya.
Kehilangan Takhta dan Ambisi Nasional
Lebih lanjut menyoroti aspek kompetitif antar-daerah. Jawa Timur, yang sebelumnya menjadi pionir dan pemimpin pasar dalam industri penjaminan kredit daerah, kini mulai tertinggal.
“Dulu kita menjadi nomor satu, sekarang menjadi nomor dua,” aku Adhy Karyono.
Penurunan peringkat ini bukan karena kinerja manajemen yang buruk, melainkan kalah dalam adu kuat permodalan dibandingkan provinsi lain—kemungkinan besar Jawa Barat atau DKI Jakarta yang telah lebih agresif melakukan penyertaan modal.
Ambisi Pemprov Jatim tidak berhenti di level regional. Adhy menyebutkan visi untuk menjadikan Jamkrida Jatim sebagai pemain skala nasional. Namun, regulasi kembali menjadi tembok penghalang. Untuk dapat beroperasi dengan jangkauan nasional atau meningkatkan status kelembagaan yang lebih tinggi, OJK mensyaratkan permodalan minimum yang jauh lebih besar.
“Minimumnya adalah di atas Rp300 miliar. Dengan kemampuan modal yang hanya Rp180 miliar, tapi kita ingin mengejar menjadi bank penjamin kredit masyarakat yang bisa skala nasional, itu tidak mungkin,” paparnya lugas.
Kesenjangan sebesar Rp120 miliar lebih inilah yang menjadi celah yang harus segera ditutup. Jika tidak, Jawa Timur hanya akan menjadi penonton sementara daerah lain memperluas jangkauan penjaminan mereka.
Dampak Domino Ekonomi dan Skema Penyelamatan
Apa yang terjadi jika modal tidak segera disuntikkan? Pertama, Stagnasi Kredit UMKM. Bank akan menahan penyaluran kredit mikro karena risiko tidak ada yang menjamin. Kedua, Perlambatan Ekonomi Daerah: UMKM adalah penyumbang terbesar PDRB Jatim. Jika akses modal terhambat, ekspansi usaha terhenti. Terakhir adalah Potensi Sanksi Regulator: Risiko melampaui Gearing Ratio 40x di depan mata.
Sebaliknya, Adhy memproyeksikan multiplier effect yang signifikan jika top-up modal dilakukan. “Kalau kita top up, sebetulnya keuntungannya adalah nasabah yang kita jamin lebih banyak. Pertumbuhan kredit juga cukup signifikan. Dan pada akhirnya kita bisa menjamin yang skala nasional,” jelasnya.
Penambahan modal ini tidak boleh dilihat sebagai “pengeluaran” APBD semata, melainkan investasi strategis. Setiap Rp1 miliar modal yang disetor, secara teoritis (dengan gearing ratio konservatif 20-30x), mampu menjamin kredit hingga Rp20 miliar hingga Rp30 miliar yang beredar di masyarakat. Ini adalah daya ungkit (leverage) ekonomi yang luar biasa.
Adhy Karyono tidak main-main dalam mengajukan angka. Ia menyebutkan kisaran ideal tambahan penyertaan modal berada di angka Rp200 miliar hingga Rp300 miliar.
“Supaya kalau nambah jangan nanggung-nanggung. Minimalnya dua kali lipat,” urainya.
Pernyataan Adhy bila dibedah kalkulasinya adalah sebagai berikut: Modal Saat Ini: Rp180 Miliar, Usulan Tambahan: Rp200 – Rp300 Miliar dan Total Modal Proyeksi: Rp380 – Rp480 Miliar.
Dengan total modal mendekati Rp500 miliar, kapasitas penjaminan (Gearing Ratio 40x) akan melonjak dari maksimal Rp7,2 triliun (secara teoritis modal dasar) menjadi hampir Rp20 triliun. Angka ini akan cukup untuk meng-cover target 1 juta UMKM dan memberikan ruang napas yang lega bagi manajemen untuk berekspansi tanpa dihantui sanksi OJK.
Selain itu, angka di atas Rp300 miliar adalah “tiket masuk” untuk bermain di liga nasional dan memenuhi persyaratan perizinan usaha penjaminan yang lebih kompleks, termasuk potensi pemisahan unit usaha syariah (spin-off) di masa depan yang juga membutuhkan modal tersendiri.
Bola Panas di DPRD: Ujian Komitmen Politik
Kini, nasib jutaan UMKM Jatim berada di meja legislatif. Pembahasan terkait tambahan Penyertaan Modal Daerah (PMD) telah masuk ke Gedung DPRD Jawa Timur. Proses ini seringkali memakan waktu karena melibatkan mekanisme penganggaran APBD yang ketat dan perdebatan politik mengenai prioritas anggaran.
Namun, perlu ditekankan bahwa penjaminan kredit berbeda secara fundamental dengan bantuan sosial (bansos). “Penjaminan kredit berbeda dengan bantuan kredit langsung karena Jamkrida hanya menjamin risiko, bukan menyalurkan pinjaman,” tegas Adhy, meluruskan persepsi yang mungkin keliru di kalangan publik atau politisi.
Uang yang disetor ke Jamkrida tidak “hangus” dibagi-bagikan, melainkan mengendap sebagai ekuitas perusahaan yang dikelola dan dikembangkan, sembari berfungsi sebagai buffer risiko. Keuntungan dari jasa penjaminan (imbal jasa penjaminan/IJP) nantinya juga akan kembali ke kas daerah dalam bentuk Dividen (Pendapatan Asli Daerah).
Dari paparan Adhy tersebut terlihat posisi Jamkrida Jatim saat ini berada dalam fase kritis namun penuh potensi. Kritis karena rasio utang/penjaminan (Gearing Ratio) sudah di lampu kuning, namun berpotensi karena pasar yang belum tergarap masih sangat luas (9,8 juta UMKM).
Membiarkan Jamkrida Jatim dengan modal Rp180 miliar sama halnya dengan menyuruh seorang tentara maju ke medan perang tanpa amunisi cadangan. Ia mungkin bertahan hidup, tapi tidak akan memenangkan pertempuran. Penurunan peringkat dari posisi satu ke dua adalah sinyal awal kemunduran dominasi Jatim di sektor keuangan daerah.
Keputusan kini mutlak ada di tangan Pemerintah Provinsi dan DPRD Jawa Timur. Apakah mereka akan mengambil langkah berani dengan menyuntikkan modal jumbo demi menyelamatkan akses kredit rakyat kecil dan merebut kembali posisi puncak nasional? Ataukah mereka akan membiarkan Jamkrida Jatim berjalan tertatih-tatih di bawah bayang-bayang sanksi OJK?
Waktu terus berjalan, dan angka rasio 35 kali tidak akan menunggu lama untuk menyentuh batas 40 kali seiring dengan setiap kredit baru yang dikucurkan bank hari ini. Penundaan keputusan modal bukan lagi sekadar masalah administrasi, melainkan pertaruhan nasib ekonomi jutaan pelaku usaha kecil di Jawa Timur (mca/dnv).
