Beranda

Tragedi Mimbo: Home Industry Mercon Meledak, 1 Tewas dan 7 Rumah Rusak

Tragedi Mimbo: Home Industry Mercon Meledak, 1 Tewas dan 7 Rumah Rusak
Reruntuhan dan puing bangunan rumah yang hancur diduga adanya ledakan dari home industry mercon di Dusun Mimbo, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Rabu (18/2/2026). Ledakan mercon juga mengakibatkan 1 orang tewas, 6 luka parah dan 7 rumah rusak (jtn/io)

Ledakan dahsyat guncang Situbondo diduga akibat home industry mercon ilegal. Satu tewas, puluhan rumah rusak. investigasi mengungkap lemahnya pengawasan bahan peledak di tengah permukiman.

INDONESIAONLINE – Rabu siang, 18 Februari 2026, yang seharusnya tenang di Dusun Mimbo, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, mendadak berubah menjadi mimpi buruk. Sebuah ledakan dengan daya hancur tinggi—layaknya bom rakitan—mengguncang permukiman padat penduduk, meninggalkan jejak kehancuran fisik dan trauma mendalam.

Insiden ini bukan sekadar kecelakaan kerja biasa, melainkan puncak dari kelalaian kolektif terhadap praktik ilegal pembuatan bahan peledak (mercon) yang tumbuh subur di “bawah tanah” lingkungan warga.

Dentuman keras yang terdengar hingga radius satu kilometer menjadi sinyal betapa besarnya energi ledakan yang dilepaskan. Investigasi awal di lapangan mengindikasikan bahwa ini adalah dampak dari aktivitas peracikan bubuk mesiu dalam jumlah besar tanpa standar keamanan (SOP) di tengah permukiman.

Tragedi Mimbo kembali membuka tabir gelap industri rumahan mercon di Jawa Timur yang kerap memakan korban jiwa namun sulit diberantas hingga ke akarnya.

Kronologi Maut dan Temuan di Titik Nol

Berdasarkan rekonstruksi kejadian dan kesaksian warga, ledakan terjadi ketika aktivitas warga sedang berada di puncaknya pada siang hari. Syamsul, warga setempat, menggambarkan situasi pasca-ledakan menyerupai zona perang kecil.

“Suaranya keras sekali, sampai jauh. Tanah bergetar,” ujarnya.

Getaran ini mengindikasikan adanya gelombang kejut (shockwave) yang signifikan, ciri khas ledakan low explosive dalam jumlah masif yang terkurung dalam ruang tertutup.

Di titik nol ledakan (episentrum), pemandangan mengerikan tersaji. Satu unit rumah—yang diduga kuat menjadi lokasi peracikan atau penyimpanan bahan peledak—hancur lebur. Tidak hanya atap yang terhempas, struktur tembok pun roboh rata dengan tanah.

Di antara puing-puing bangunan tersebut, tim evakuasi menemukan tubuh Supriyadi. Pria ini ditemukan dalam kondisi mengenaskan; tertimbun material reruntuhan bangunan dan mengalami luka bakar berat (grade III) di sekujur tubuhnya.

Kondisi jenazah yang mengalami luka bakar ekstrem mengonfirmasi adanya flash fire atau sambaran api instan bersuhu tinggi yang menyertai ledakan serbuk mesiu. Supriyadi tewas di tempat, menjadi korban tewas pertama yang terkonfirmasi dalam tragedi ini.

Data Korban: Melibatkan Anak di Bawah Umur?

Investigasi mendalam terhadap data korban memunculkan fakta yang lebih meresahkan: keterlibatan remaja dan anak di bawah umur di sekitar area berbahaya tersebut. Selain korban meninggal, tercatat enam orang lainnya mengalami luka-luka serius dan harus dilarikan ke RSUD Asembagus.

Identitas korban luka adalah sebagai berikut: SS (22) – Luka bakar dan trauma tumpul. RK (25) – Cedera serius akibat reruntuhan. FI (20) – Luka bakar. AD (15) – Remaja, luka serius. FN (15) – Remaja, luka serius. (Dan satu korban lain yang masih dalam pendataan intensif).

Keberadaan AD dan FN yang baru berusia 15 tahun di lokasi kejadian memicu pertanyaan investigatif: Apakah mereka sekadar korban terdampak yang kebetulan lewat, ataukah mereka adalah bagian dari tenaga kerja yang dilibatkan dalam proses produksi mercon ilegal ini?

Jika terbukti mereka terlibat dalam proses produksi, maka kasus ini tidak hanya melanggar UU Darurat tentang bahan peledak, tetapi juga UU Perlindungan Anak dan UU Ketenagakerjaan terkait mempekerjakan anak di lingkungan berbahaya.

Dampak Kerusakan dan “Blind Spot” Pengawasan

Daya ledak yang dihasilkan tidak hanya menghancurkan satu rumah. Data lapangan mencatat total tujuh rumah terdampak.

  • 1 Rumah (Rusak Berat/Hancur Total): Lokasi sumber ledakan.
  • 6 Rumah (Rusak Ringan – Sedang): Mengalami pecah kaca, retak dinding, dan kerusakan atap akibat tekanan udara.

Fakta bahwa ledakan ini terjadi di tengah permukiman padat menimbulkan kritik tajam terhadap fungsi pengawasan aparat kewilayahan, mulai dari tingkat RT/RW, Desa, hingga Bhabinkamtibmas/Babinsa. Aktivitas pembuatan mercon dalam skala yang mampu meratakan rumah mustahil tidak tercium oleh lingkungan sekitar. Bau belerang, potasium, dan aktivitas keluar-masuk barang seharusnya menjadi “red flag” atau tanda bahaya.

Ada indikasi kuat adanya “permisivisme sosial” atau sikap pembiaran dari masyarakat sekitar karena faktor ekonomi, atau ketakutan untuk melapor. Fenomena ini menciptakan blind spot (titik buta) bagi penegak hukum, di mana industri maut ini berlindung di balik tembok rumah warga biasa.

Potasium dan Belerang

Meski Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim masih melakukan analisis mendalam, dugaan kuat mengarah pada penggunaan campuran bahan peledak low explosive yang tidak stabil. Dalam industri mercon rumahan di Jawa Timur, bahan yang umum digunakan adalah campuran Potassium Chlorate (KClO3), Belerang (Sulfur), dan Bubuk Aluminium (Bron).

Campuran ini, yang dikenal sebagai flash powder, memiliki sensitivitas tinggi terhadap gesekan, panas, dan benturan. Dalam proses peracikan manual (menggunakan ayakan tangan atau pencampuran di lantai tanpa alat anti-static), gesekan sekecil apapun dapat memicu reaksi berantai yang menghasilkan ledakan dahsyat.

Ketiadaan standar keamanan inilah yang membuat setiap rumah produksi mercon pada dasarnya adalah bom waktu yang menunggu pemicu.

Secara hukum, insiden ini masuk dalam ranah pidana berat. Sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, kepemilikan, penyimpanan, dan pembuatan bahan peledak tanpa izin diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Namun, sanksi berat ini seolah tumpul di hadapan tradisi dan motif ekonomi. Menjelang momen-momen tertentu (seperti Ramadhan atau Idul Fitri), permintaan pasar terhadap mercon melonjak drastis. Hukum supply and demand ini mendorong warga nekat memproduksi bahan peledak meski nyawa menjadi taruhannya.

Kasus di Situbondo ini harus menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk tidak hanya menangkap pelaku di lapangan (yang seringkali juga menjadi korban), tetapi mengejar pemasok bahan baku utama. Potasium Klorat dalam jumlah besar adalah bahan kimia yang diawasi (prekursor).

Bagaimana bahan ini bisa sampai ke tangan warga Dusun Mimbo dalam jumlah besar? Inilah celah regulasi dan pengawasan distribusi bahan kimia berbahaya yang harus ditelusuri.

Respons Pihak Berwenang dan Penanganan TKP

Hingga Rabu sore, Polres Situbondo bersama tim gabungan TNI dan instansi terkait telah melakukan sterilisasi area. Garis polisi (police line) telah dipasang melingkari radius bahaya. Langkah ini krusial mengingat potensi adanya bahan peledak sisa yang belum meledak (unexploded ordnance) yang bisa memicu ledakan susulan.

“Kami masih mensterilkan area agar proses penyelidikan bisa dilakukan dengan aman. Penyebab pasti belum bisa dipastikan, menunggu Labfor,” ujar petugas di lokasi.

Evakuasi material sisa ledakan dilakukan dengan sangat hati-hati. Proses olah TKP tidak hanya bertujuan mencari penyebab teknis ledakan, tetapi juga mengumpulkan barang bukti berupa sisa bahan kimia, selongsong mercon, dan alat racik untuk kepentingan penyidikan pidana.

Tragedi di Dusun Mimbo, Desa Sumberanyar ini adalah alarm keras bagi tata kelola keamanan dan ketertiban masyarakat di Jawa Timur. Satu nyawa melayang dan masa depan dua remaja 15 tahun terancam cacat permanen akibat luka bakar, adalah harga yang terlalu mahal untuk sebuah tradisi membakar petasan.

Investigasi ini menyimpulkan beberapa poin kritis: Kegagalan Deteksi Dini: Aparat kewilayahan dan masyarakat gagal mendeteksi atau mencegah aktivitas berbahaya di lingkungan mereka. Rantai Pasok Ilegal: Masih mudahnya akses masyarakat sipil terhadap bahan baku peledak (prekursor). Eksploitasi Anak: Indikasi pelibatan anak di bawah umur dalam industri berbahaya.

Pertanyaan besarnya kini tertuju pada Polres Situbondo dan Polda Jawa Timur: Mampukah mereka membongkar jaringan pemasok bahan bakunya, ataukah kasus ini akan berakhir hanya pada penetapan tersangka korban yang sudah tewas?

Masyarakat menuntut tindakan tegas dan preventif yang nyata, bukan sekadar pemadam kebakaran saat ledakan sudah terjadi dan nyawa sudah melayang. Jangan tunggu sampai dusun lain rata dengan tanah (wbs/dnv).

Exit mobile version