INDONESIAONLINE – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara pengganti Firli Bahuri. Penunjukan itu ditandai dengan penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023.

Penunjukan ini dijawab Nawawi dengan beberapa rencana ke depan untuk mengembalikan marwah KPK yang tercoreng dengan adanya kasus Firli.

“Saya harus menggelar rapat dengan pimpinan lembaga antirasuah lainnya untuk menentukan kerja-kerja yang diprioritaskan dalam waktu ke depan. Serta apa kerja yang harus diprioritaskan di situasi seperti ini,” ucapnya, Minggu ((26/11/2023).

Pernyataan Nawawi itu merupakan bagian dari mengembalikan fungsi pimpinan KPK yang bersifat kolektif kolegial. Dalam sistem tersebut suatu keputusan diambil bersama-sama, bukan perorangan.

“Kerja di lembaga ini bersifat kolektif kolegial,” ujar Nawawi.

Baca Juga  Tanggapi Penundaan Pemilu 2024, Jokowi Dukung KPU Ajukan Banding Putusan PN Jakpus

Keberadaan Nawawi menjadi Ketua KPK sementara disambut positif rekan-rekannya. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, misalnya, mengatakan pihaknya mendukung penuh Nawawi menjadi Ketua KPK sementara.

Menurut dia, insan KPK berharap pada Nawawi untuk mengembalikan marwah institusi dan dukungan masyarakat. “Dan bagi kami ini saatnya kami membuka diri untuk memperbaiki semua hal baik internal dan external,” ucap Ghufron.

Profile Nawawi

Nawawi merupakan komisioner KPK yang memiliki latar belakang hakim. Pria kelahiran Manado, 28 Februari 1962 itu sudah mendapatkan sertifikasi hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) sejak 2006.

Selama 30 tahun menjalani kariernya sebagai hakim, Nawawi telah menangani berbagai kasus korupsi. Di antaranya adalah kasus suap eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.

Baca Juga  Daging Kurban Kemasan Kaleng, Baznas: Ini Ready to Eat

Ia juga pernah mengadili perkara suap impor daging sapi dengan terdakwa pengusaha Ahmad Fathanah dan eks Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq. Ia juga pernah menangani kasus korupsi Ketua DPD Irman Gusman dalam kasus suap kuota impor gula.

Nawawi bukan orang asing di lembaga antirasuah ini. Ia merupakan Wakil Ketua KPK periode 2019-2024. Tak seterkenal Firli Bahuri dan tiga Wakil Ketua KPK lainnya yakni, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak, Nawawi adalah sosok yang pernah dan berani mengkritik Firli Bahuri dengan mengingatkan agar pimpinan KPK menghindari gaya kerja one man show atau menonjolkan satu orang.