Laporan Pencemaran Nama Baik Warga Kutoanyar Masuk Seri Baru, Dugaan Identitas Ganda Terkuak Dalam Mediasi

INDONESIAONLINE – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dialami warga Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung bernama Carolyn memasuki seri baru. Setelah dilakukan mediasi oleh Polres Tulungagung, kasus itu bukannya selesai namun justru menjadi bahan laporan atau aduan masyarakat baru bagi Carolyn yang disampaikan melalui kuasa hukumnya. Laporan baru yang dimaksud yakni dugaan identitas ganda atas pelapor dari Carolyn 

Kuasa hukum Carolyn, Mohammad Ababililmujaddidyn (Billy Nobile & Associate), mengatakan, pihaknya telah mengirim aduan masyarakat (Dumas) baru ke Polres Tulungagung. Dumas (pengaduan masyarakat)  itu dikirim mempunyai maksud dan tujuan untuk meluruskan identitas dari pelapor terhadap kliennya.

Menurut pria yang akrab disapa Billy itu , saat mediasi yang pertama atas laporan dari S alias H terhadap kliennya, S alias H telah mengeluarkan beberapa dokumen seperti KTP asli, buku tabungan dan lain-lain dengan identitas yang tertera adalah H.

Melihat kejadian itu, pihaknya meragukan  dokumen kependudukan yang dimiliki oleh S alias H karena telah mengantongi dokumen pelapor bahwa pelapor itu adalah S.

Bukti itu diperkuat dengan surat resmi yang dikirimkan kepada Pemerintah Kelurahan Kutoanyar. Isinya meminta surat keterangan bahwa S alias H tidak pernah mengurus pindah tempat dan surat Keterangan itu diterbitkan oleh Pemerintah Kelurahan Kutoanyar.

Tak hanya itu. Untuk memperkuat dugaannya, pihaknya juga berkirim surat ke salah satu SMA negeri di Tulungagung tempat S alias H ini bersekolah dan telah berhasil mendapat legalisir buku induknya.

“Berdasarkan dua alat bukti surat ini, kita mengadukan saudara S alias H di Polres Tulungagung dengan maksud dan tujuan pertama meluruskan kok bisa 1 orang mempunyai identitas ganda,” kata Billy.

Sebagai penasihat hukum, Billy menyanyangkan kejadian itu. Bahkan pada saat mediasi kedua, sebelum mediasi dimulai pihaknya meminta waktu kepada penyidik untuk menunjukkan 2 alat bukti yang didapatnya dan menyampaikan sebelum identitas dari pelapor atas kliennya itu klir, dia tidak mau melanjutkan mediasi.

Billy menjelaskan, dalam kasus itu, identitas  pelapor terhadap kliennya itu diragukan sehingga secara otomatis laporannya pun juga harus diragukan karena menyangkut subyek hukum.

“Jadi, pelapor dari klien saya ada indikasi double identitas artinya H punya NIK sendiri dan S juga punya NIK sendiri. Dugaan kami S dan H itu 1 orang yang punya dua identitas,” jelasnya.

Billy menegaskan, dalam dumas yang dilakukan adalah terkait dengan pasal 63 ayat 6 junto pasal 97 UU No.24 Tahun 2013 tentang Admintrasi Kependudukan, junto pasal 126 UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena identitasnya telah digunakan untuk ke luar negeri. Dan ancaman pidananya adalah 2 tahun penjara.

Sementara itu, Carolyn berharap pihak kepolisian  mempertimbangkan apa yang temuannya untuk dilampirkan menjadi bahan pertimbangan melakukan penyidikan sekaligus bahan gelar.

Menurut Carolyn, jika si H itu memang dulunya bernama S harusnya mempunyai dokumen putusan dari pengadilan negeri yang menerangkan terkait ganti namanya, namun dokumen itu tidak ada.  “Intinya kita minta kejelasan identitas dulu. Baru proses hukum selanjutnya,” katanya.

Hingga berita ini di turunkan, media ini belum bisa mengakses nomor kontak maupun alamat dari S alias H untuk melakukan konfirmasi.