Maksimal Tiga Nama, Pemilihan Ketua Demokrat Jatim Ditentukan Pusat

Maksimal Tiga Nama, Pemilihan Ketua Demokrat Jatim Ditentukan Pusat

Maksimal Tiga Nama, Pemilihan Ketua Demokrat Jatim Ditentukan Pusat

JATIMTIMES – DPD Partai Demokrat Jatim akan menggelar Musyawarah Daerah (Musda) VI pada 20 Januari 2022 di Hotel Shangri-La, Surabaya. Musda tersebut nantinya akan menjaring calon ketua wilayah Jawa Timur.

Ketua Steering Commite (SC) Musda DPD PD (Partai Demokrat) Jatim Reno Zulkarnaen menyampaikan bahwa persiapannya saat ini sudah kelar 100 persen. Dan  pembukaannya nanti akan dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Mengacu panduan partai, Reno menjelaskan, sesuai ketentuan di dalam Pasal 80 AD/ART Partai Demokrat, agenda yang dibahas di dalam musda meliputi empat hal.

“Sesuai AD/ART Partai Demokrat, akan dinilai yakni, laporan pertanggungjawaban, menampung usulan calon ketua dan sebanyak-banyaknya tiga nama untuk calon ketua DPD ke DPP. Kemudian, menetapkan tim formatur serta menyusun program kerja fan dilaporkan ke tim 3. Jadi, di musda bukan untuk memilih ketua tapi hanya calon ketua,” ujarnya.

Dia melanjutkan, total jumlah suara di Musda DPD PD Jatim ada 40 suara. Rinciannya, dari DPP 1 suara, DPD 1 suara, dan 38 suara dari DPC. Dan untuk pencalonan di lakukan oleh DPP dengan sekurang-kurangnya 20 persen dukungan dari pemilik suara sah. 

Penentuan calon ketua terpilih sendiri nantinya akan menjadi kewenangan penuh pengurus DPP. Yakni Tim 3 Yang terdiri dari ketua umum, sekjen, dan ketua BPOKK (Badan Pembina Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan).

“Sesuai ketentuan PO syarat bakal calon ketua DPD minimal mendapat dukungan 20 persen dari jumlah suara. Kalau di Jatim minimal mendapat dukungan 8 DPC,” kata Reno yang juga anggota Komisi D DPRD Jatim itu.

Terpisah Wasekjen DPP PD Renanda Bachtiar menambahkan bahwa berkas dukungan untuk bakal calon lebih dulu dilakukan verifikasi.

Kewenangan tim verifikasi dari DPP PD itu juga yang menentukan bakal calon tersebut, lolos atau tidak di dalam Musda DPD Partai Demokrat Jatim. Renanda menyebut, jika ada dukungan ganda, yang dipakai acuan adalah dukungan yang pertama.

“Jika ada dukungan ganda, maka yang disahkan adalah dukungan yang pertama. Kecuali ada pencabutan dukungan yang pertama, maka yang disahkan adalah dukungan yang terakhir,” terangnya.

Masih kata Renanda, banyaknya jumlah dukungan dari DPC untuk calon ketua DPD belum menjadi jaminan untuk terpilih. Sebab, selain menjadi kewenangan DPP PD, juga beberapa ketentuan harus clear, yakni fit and proper test, curiculum vitae, rekam jejak dan visi misi untuk membesarkan partai.

“Harus melalui fit and proper test, CV, rekam jejak dan visi strategis untuk membesarkan partai. Dan, itu (penentuan ketua terpilih) kewenangannya di DPP Partai Demokrat,” imbuhnya.



M. Bahrul Marzuki

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *