INDONESIAONLINE – Warga Kota Malang, Jawa Timur (Jatim) dibuat jengkel dengan maraknya baliho pemilu. Warga merasa terganggu dengan cara pasang baliho yang menampilkan para calon legislatif, calon presiden, bupati, wali kota dan parpol yang tidak sesuai aturan.

Keberadaan reklame yang dipasang tidak sesuai aturan mulai digugat warga. Pasalnya, reklame yang sebenarnya dimaksudkan untuk sosialisasi parpol, malah terkesan mengganggu kebersihan dan estetika Kota Malang.

“Saya kadang jengkel juga dengan para caleg yang memasang baliho-baliho itu. Itu kan merusak keindahan kota. Mereka seperti pengemis suara rakyat saja,” ucap Riyadi, salah satu warga Kota Malang.

Riyadi juga menilai bahwa seharusnya, baik para caleg ataupun parpol bisa memberikan contoh yang baik terkait Pemilu 2024, sekalipun hanya pemasangan reklame. Apalagi, para tokoh yang mengajukan diri sebagai calon wakil rakyat itu tentu berpendidikan.

Baca Juga  P4TM Sambut Baik Instruksi Gubernur Jatim Terkait Trading House Tembakau

“Mereka kan pasti berpendidikan. Mestinya ya harus memberikan contoh yang baik. Apa susahnya pasang baliho di tempat yang tidak mengganggu,” ujar Riyadi.

Pantauan di lapangan, keberadaan reklame-reklame ini tersebar hampir merata di seluruh penjuru Kota Malang. Dengan pemasangan yang tidak semestinya, seperti dipasang di pohon, tiang listrik, trotoar, bahkan dipasang di ruas jalan yang seharusnya steril dari reklame.

Aturan Pemasangan Reklame

Perda Kota Malang Nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame melarang adanya baliho yang terpasang di tempat-tempat terlarang seperti di trotoar, menutupi rambu lalin, dipaku di pohon, di taman atau diikat di tiang listrik. Kemudian di tempat yang menggangu ketertiban umum dan mengganggu pandangan orang berkendara atau menutupi rumah orang.

Baca Juga  Mortir Aktif Ditemukan di Proyek Jalan Lintas Selatan Blitar

Selain itu ada beberapa titik yang dinyatakan steril reklame. Seperti Jl. Veteran, Jl. Ijen dan beberapa titik lain.

Para caleg yang memasang baliho tidak pada tempatnya dan mengganggu estetika kota, menurut  Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar, akan menjadi boomerang bagi caleg sendiri.

Dia menyampaikan bahwa sejauh ini ada sekitar 282 baliho yang disinyalir melanggar aturan.

“Jadi mohon pasanglah pada tempat yang sesuai aturan. Karena kan mau menarik simpati masyarakat. Sedangkan asumsi masyarakat menilai sudah sangat mengganggu. Pasanglah dengan tertib, tidak masalah pakai baliho tapi regulasinya dipatuhi. Visualnya diperhatikan. Atau akan menjadi boomerang bagi mereka yang mencari simpati masyarakat,” ucap Hamdan (rw/dnv).