INDONESIAONLINE – Wakil Presiden Maruf Amin menanggapi laporan PPATK terkait adanya dugaan penyelewengan dana bantuan bencana Cianjur untuk kegiatan terkait terorisme dan kepentingan pribadi.

Lebih lanjut, Ma’ruf Amin meminta aparat untuk tegas dalam hal ini. Ia meminta agar aparat penegak hukum melakukan pengawasan dan penindakan terkait hal tersebut.

“Sekarang pertama tentu pencegahannya. Jangan sampai ke depan terjadi,” kata Maruf Amin saat menjawab pertanyaan wartawan di Cianjur, Jawa Barat (Jabar), Minggu (19/2/2023).

Ma’ruf Amin kemudian mengatakan jika penindakan akan dilakukan pada pelaku penyelewengan dana bantuan itu.

“Kedua, itu dilakukan penegakan hukumnya, ditertibkan, yang sudah ini. Saya kira itu, nanti dari semua aparat keamanan akan mendeteksi supaya tidak terjadi lagi ke depan dan yang sudah kita adakan penindakan-penindakan,” kata Maruf Amin.

Pernyataan tersebut disampaikan Maruf Amin setelah menghadiri Peringatan Isra Mikraj dan istigasah kubro yang digelar di Cianjur, Jawa Barat, Minggu (19/2/2023) pagi. 

“Hari ini saya hadir di Cianjur dalam rangka istigasah kubro dan memperingati Isra Mikraj, yang diselenggarakan oleh majelis ulama bersama dengan angkatan darat. Ini saya kira dalam rangka membangun silaturahim, memperkuat keimanan, tapi juga membangun semangat bangsa, supaya Cianjur ini kan pernah mengalami musibah supaya mereka tidak berputus asa, mereka mempunyai semangat dan mereka tetap semangat untuk kembali sebagai bangsa,” kata Maruf Amin kepada wartawan.

Baca Juga  Laporan Penggelapan Pajak 'Mandeg', Warga Pertanyakan Kinerja Polres Jember

“Nah itu saya kira itu di satu sisi, dan kedua ini kerjasama ulama dan umaro ini menjadi penting di negeri ini. Dua unsur penting dan di sini angkatan darat mengambil peran dalam rangka memberikan contoh kepada masyarakat, bahwa memang kalangan ulama dan umaro itu harus saling membantu, dan itu kunci suskes kita dalam rangka menjaga stabilitas,” tambahnya.

Acara tersebut juga turut dihadiri oleh KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurrahman, Waketum MUI Marsyudi Suhud, Wakil Gubernur Jawa Barat, dan Bupati Cianjur Herman Suherman.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan dugaan penyelewengan dalam aktivitas penggalangan dana untuk korban gempa di Cianjur.

Hal itu disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan PPATK. Ia mengatakan, perkara ini berkaitan dengan tindak pidana penggelapan uang (TPPU) yayasan.

“Terkait yayasan, terakhir kita menemukan yang di Cianjur itu terkait dengan kegiatan yang diduga tersangkut terrorisme,” kata Ivan dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (14/2).

Baca Juga  Bengkel Alumni SMK Binaan MPM Honda Jatim Terima Bantuan Peralatan Bengkel dari Yayasan AHM

Ivan selanjutnya mengungkap jika sepanjang 2022 dana tersebut telah terkumpul sebanyak Rp 1,7 trilliun. Ivan lalu mengatakan jika yayasan yang bersangkutan kerap memanfaatkan momen dalam mendukung aksi legalnya itu.

“Yayasan ini ada risikonya. Dia mendompleng kegiatan legal. Saking banyaknya sebuah momentum, misal terjadi bencana, dari 100 pembukaan rekening untuk ke kegiatan yang bener, di dalam situ ada 99 yang meng-hijack niat-niat baik dari para pihak yang memang baik,” terangnya.

Dalam penggelapan dana ini, Ivan menambahkan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi serta yang kedua untuk dijadikan kegiatan terorisme.

“Pertama, digunakan untuk kepentingan pribadi. Banyak kita lihat, beli rumah, mobil, memberikan ke orang-orang sekitarnya, memperkaya diri sendiri dari sumbangan dari orang, sehingga tidak digunakan untuk membantu korban bencana. Atau dalam fakta terakhirnya, kita menemukan memang terkait dugaan kegiatan terrorisme,” ucapnya.

Ivan mengatakan jika pihaknya telah bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam melakukan penelusuran lebih lanjutnya menyangkut perkara terorisme ini.

“Kita sudah melakukan analisis dan memang ada beberapa temuan penyimpangan dari dana yang terkait bencana tadi. Penyimpangannya bukan hanya terkait dengan kegiatan yang melawan hukum, ada juga kepentingan pribadi yang masuk,” katanya.