INDONESIAONLINE – Terdakwa kasus pelecehan seksual yang merupakan bos atau pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Julianto Eka Putra (JEP) berstatus tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang selama 30 hari ke depan.
Masuk Tahanan, Terdakwa JEP Kasus Pelecehan Seksual Sekolah SPI Belum Boleh Dibesuk

Read Also
Recommendation for You
INDONESIAONLINE – Perkembangan Rencana Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Menkum mengatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan setelah seluruh aturan turunan dari KUHAP…
INDONESIAONLINE – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan penjelasan resmi terkait maraknya informasi keliru yang beredar di media sosial mengenai kewenangan polisi dalam KUHAP baru. Ia menegaskan bahwa sejumlah isu…
INDONESIAONLINE – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akhirnya ditetapkan menjadi undang-undang oleh DPR setelah melalui rangkaian pembahasan panjang di Komisi III. Keputusan tingkat II terkait RKUHAP diambil dalam…
INDONESIAONLINE – Dua perempuan asal Uzbekistan ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non‑TPI Jakarta Barat. Keduanya diduga terlibat dalam layanan prostitusi online atau daring di wilayah Jakarta. Keduanya adalah SS…
INDONESIAONLINE – Ucapan Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning soal Presiden ke-2 RI Soeharto berbuntut panjang. Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) melaporkan Ribka ke Bareskrim Polri setelah menilai pernyataannya dapat menyesatkan publik…