INDONESIAONLINE – Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri akhirnya angkat bicara soal polemik kondisi Mahkamah Konstitusi (MK) yang ramai akhir-akhir ini. Presiden kelima RI tersebut mengaku sangat prihatin dan menyayangkan mengapa keputusan MK terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sampai terjadi.

“Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memberikan cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi. Putusan MKMK tersebut menjadi bukti bahwa kekuatan moral, politik kebenaran dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi,” jelas Megawati, dikutip YouTube PDIP, Minggu (12/11/2023).

Megawati juga menegaskan jika dirinya berungkali mengatakan bahwa konstitusi itu adalah pranata kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus diikuti dengan seluruh-seluruhnya.

Baca Juga  Hasil Survei Capres LSN: Prabowo Raih 51,9%, AMIN 24,3%, Ganjar hanya 18,7%

“Konstitusi tidak hanya ditaati sebagai sebuah hukum dasar tertulis. Namun konstitusi itu harus memiliki roh yang mewakili kehendak, tekad dan cita-cita tentang bagaimana bangunan tata pemerintahan negara disusun dan dikelola dengan sebaik-baiknya, seperti yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa,” ucapnya.

Sebelumnya, Mejelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian sebagai ketua MK terhadap Anwar Usman. “(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.

Meski begitu, Jimly enggan buka suara tentang pihak yang mengintervensi Anwar. “Tidak semuanya harus diungkap. Pokoknya itu jadi alasan kita berhentikan jadi ketua,” ujar Jimly.

Baca Juga  Pidato Megawati, Pengamat: Memperkuat Retaknya PDIP

Intervensi itu, menurut Jimly, tidak harus selalu merupakan inisiatif dari pihak yang mengintervensi. Dia mengatakan hal itu merupakan budaya feodal.

Anwar dilaporkan ke MKMK karena diduga melanggar kode etik gegara memutus perkara yang berkaitan dengan keluarganya. Anwar adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto usai putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. (bin/hel)