INDONESIAONLINE – Yeni Sulistyowati (78) menggugat menantunya sendiri Diana Suwito (46) ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Istri mendiang Subroto Adi Wijaya itu digugat mertuanya karena dianggap ingkar janji (perkara wanprestasi).

Gugatan dilayangkan Yeni melalui Kuasa Hukumnya, Sri Kalono, Subandi dan Adhi Lukito. Pada SIPP PN Jombang, gugatan itu ditaftarkan dengan nomor 70/Pdt.G/2023/PN Jbg terkait perkara wanprestasi.

Gugatan dialamatkan kepada menantunya sendiri Diana Soewito. Sedangkan, turut tergugat adalah Kapolri, Kapolda Jatim, Kapolres Jombang dan Kapolsek Jombang.

Sidang pertama gugatan digelar di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Jombang pada Selasa (03/10/2023) pukul 10.25 WIB. Sidang dihadiri masing-masing penasihat hukum tergugat dan penggugat. Hanya saja, pihak yang turut tergugat tidak hadir pada sidang pertama pagi tadi.

Sehingga, majelis hakim yang memimpin jalannya sidang saat itu menunda persidangan. Sidang akan kembali digelar pada Selasa pekan depan. “Karena para pihak dari kepolisian tidak hadir, sidang kita tunda Selasa pekan depan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jombang Bagus Sumanjaya.

Kuasa Hukum Yeni, Sri Kalono mengatakan, gugatan yang dilayangkannya terkait wanprestasi (ingkar janji). Ia menilai, Diana mengingkari janji terkait fotokopi akta kematian suaminya yang akan diserahkan ke kliennya.

Janji Diana memberikan fotokopi akta kematian suaminya, Subroto Adi Wijaya, itu terjadi saat di rumah makam Palem Asri, Jombang pada 8 Desember 2022 lalu). Hanya saja, janji itu dinyatakan Diana secara lisan saja.

Baca Juga  Diduga Sopir Mengantuk, Truk Muat Beras Tabrak Pohon hingga Terguling di Jombang

“Ini tentang wanprestasi, jadi sebelumnya itu ditanggal 8 Desember di rumah makan palem asri, setelah penguburan saudara Subroto (suami Diana Suwito), pihak keluarga kumpul-kumpul. Istrinya minta cincin, kunci dan KTP dikembalikan. Yeni sebenarnya tidak keberatan, untuk menyerahkan itu. Tetapi ibu Yeni juga meminta fotokopi akta kematian. Dari situlah terjadi perjanjian,” kata Kalono.

Setelah pertemuan itu, lanjut Kalono, pihak Diana Suwito datang kembali ke kliennya untuk meminta barang-barang tersebut. Namun, pihak Diana tidak membawa fotokopi akta kematian Subroto, yang diminta oleh kliennya.

Bukan fotokopi akta kematian yang datang, justru kliennya menerima surat panggilan dari kepolisian. Atas laporan penggelapan cincin dan KTP dari pihak tergugat yakni Diana Suwito.

Oleh karena itu, Kalono melakukan upaya hukum lain dengan menggugat wanprestasi yang ditujukan ke Diana.

“Jadi gugatan ini untuk mendudukkan perkara. Perkara ini adalah perkara perdata bukanlah perkara pidana dan obyeknya sama. Kalau dalam perkara pidana itu, pelapornya adalah menantunya itu (Diana Suwito), dan dalam perkara perdata ini, dia (Diana Suwito) sebagai tergugat, dan Yeni sebagai pengguga,” ucapnya.

Maka dengan adanya gugatan perdata wanprestasi tersebut, Kalono menilai penyidikan kasus pidana yang menimpa kliennya harus dihentikan terlebih dahulu.

“Maka sudah seharusnya, Polisi harus menghentikan, menunda perkara ini, sampai ada putusan perdatanya ini berstatus inkrah. Maka dengan perkara ini Kapolsek Jombang, hingga Kapolri menjadi turut tergugat,” ujarnya.

Baca Juga  Petugas Cleaning Service Jadi Informan KPK Soal Transaksi Pembelian Rubicon Rafael Alun

Sementara itu, kuasa hukum Diana Suwito, Andri Rachmad mengatakan dalam agenda sidang perdana yang ditunda tersebut, masih agenda pemeriksaan atau verifikasi surat kuasa. Namun, pihaknya mengaku siap untuk menghadapi segala apa yang diajukan oleh pihak penggugat.

“Agendanya kan cuman verifikasi surat kuasa. Tetapi dalam sidang ini, kami dari pihak tergugat, sifatnya hanya menanggapi kemauan mereka, terkait dengan gugatan wanprestasi,” ujarnya.

Ia pun mengaku bila yang diajukan oleh pihak penggugat itu adalah gugatan wanprestasi, maka mereka tentunya memiliki dasar yang kuat untuk mendaftarkan persoalan ini ke pengadilan.

“Gugatan wanprestasi itu berarti kan ada perjanjian yang menurut mereka (pihak penggugat), yang kita tidak penuhi. Namun itu semua silahkan dibuktikan dalam persidangan,” tuturnya.

Andri menambahkan, gugatan yang dilayangkan ke kliennya tersebut merupakan gugatan yang kurang tepat. “Kalau menurut saya, gugatan ini gugatan yang mungkin salah pihak ya. Dan yang jelas kita tidak ingin mengomentari gugatan ini terlalu jauh,” kata Andri.

Untuk diketahui, Yeni Sulistyowati (78) dilaporkan ke Polsek Jombang oleh menantunya sendiri, Diana Soewito terkait kasus penggelapan 3 buah cincin pada Rabu (26/07/2023). Terhadap Yeni, penyidik Unit Reskrim Polsek Jombang menjeratnya dengan pasal 372 KUHP. Saat ini, Yeni telah ditahan di Lapas Kelas II B Jombang.