INDONESIAONLINE – Nasib petani tembakau di Kabupaten Lamongan miris dan nelangsa. Setelah dihadapkan dengan panen yang tidak maksimal akibat hama, kini mereka harus gigit jari, karena tidak jadi mendapatkan klaim asuransi dari Pemkab Lamongan melalui Jasindo.

Alokasi anggaran sebesar Rp 3.261.247.400 untuk bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi tembakau bagi petani tembakau atau asuransi pertanian tembakau gagal direalisasikan.

Menyoroti hal itu, Sekretaris Komisi B DPRD Lamongan, Anshori menilai Pemkab Lamongan tidak serius memperjuangkan nasib para petani tembakau.

“Pihak Jasindo dan Dinas Pertanian menjelaskan kepada kami (DPRD Lamongan) terkait anggaran untuk asuransi pertanian tembakau yang tidak mungkin bisa terserap atau gagal direalisasikan di tahun 2022,” ungkap Anshori kepada Jatimtimes.com, Kamis (14/7/2022).

Anshori menjelaskan bahwa, ternyata sampai hari ini pihak Jasindo tidak memiliki program asuransi pertanian tembakau, dan hanya mempunyai produk asuransi untuk usaha tani padi dan asuransi usaha tani jagung. Tentu ini pukulan telak bagi petani tembakau dan mereka juga merasa dibohongi.

Baca Juga  Demi Pedagang Kecil, Kota Padang Nihil Minimarket, di Malang Justru Menjamur

“Sampai saat ini produk asuransi untuk usaha pertanian tembakau masih tahap pengajuan izin ke OJK (otoritas jasa keuangan, red) untuk usaha pertanian tembakau, biasanya proses perizinan semacam ini butuh waktu sampai 6 bulan, otomatis tidak mungkin bisa menyerap anggaran, selain itu asuransi untuk tani tembakau juga masih dalam kajian Kementerian Pertanian dan baru akan direalisasikan pada tahun 2023,” jelas Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Lamongan ini.

Anshori mengaku prihatin dan kecewa atas kegagalan asuransi usaha tani tembakau ini, padahal asuransi usaha tani tembakau ini sangat dibutuhkan oleh para petani tembakau di Lamongan.

Belum lagi, kondisi cuaca seperti saat ini, tentu banyak petani tembakau yang gagal panen atau kualiatas produksi tembakaunya mengalami penurunan, dan tentu itu merugikan petani tembakau.

Baca Juga  Perkuat Sinergitas, BPJAMSOSTEK Blitar Gelar Customer Gathering 

“Karena Pemkab Lamongan belum bisa merealisasikan asuransi usaha tani tembakau , maka petani tembakau belum bisa mendapatkan ganti rugi. Sehingga kami meminta Pemkab Lamongan serius mengatasi masalah ini,” tegas politikus asal Desa Keben, Kecamatan Turi ini.

Anshori berharap, Kementerian Pertanian dan Kementerian Dalam Negeri segera tuntaskan regulasi terkait asuransi usaha tani tembakau.

“Begitu juga pihak Jasindo agar secepatnya menyelesaikan perizinan produk asuransi usaha tani tembakau, sehingga tahun 2023 tidak ada alasan untuk gagal merealisasikan asuransi usaha tani tembakau bagi petani tembakau di Lamongan,” pungkasnya.