INDONESIAONLINE – Sungguh miris nasib yang dialami siswi kelas 3 SMP di Jombang. Gadis berusia 15 tahun itu dijual pacarnya ke pria hidung belang sebanyak 30 kali. Korban pun hanya diberi Rp 50 ribu untuk sekali kencan.

Kisah tersebut terungkap saat korban memberikan kesaksian atas kasus persetubuhan yang dilakukan pacarnya terhadap dirinya di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (14/03/2024) pekan lalu. Dalam persidangan tersebut, siswi kelas 3 SMP itu mengaku sering dijual oleh terdakwa yang tidak lain pacarnya sendiri, MAA (19), warga Kecamatan Jombang.

“Kalau diproses fakta persidangan, korban ini selain disetubuhi juga pernah ditawarkan tersangka lebih dari 10 hingga 30 kali. Waktu di persidangan terdakwa tidak keberatan atas keterangannya saksi,” kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Jombang Andie Wicaksono saat ditemui wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (18/03/2024).

Baca Juga  Jual Miras, Kuli Bangunan dan Buruh Pabrik Mie di Tulungagung Ditangkap Polisi

Terdakwa menjual korban ke pria hidung belang pada tahun 2023 lalu. Saat itu korban masih berusia 14 tahun atau duduk di bangku kelas 2 SMP. Tidak tanggung-tanggung, selama 4 bulan saja korban sudah 30 kali dijual oleh pacarnya ke pria hidung.

“Tarifnya bervariasi antara Rp 150-200 ribu. JadiĀ  korban habis disetubuhi orang lain, pembayaran dilakukan di pelaku. Korban suka dengan pembagiannya dikasih Rp 50 ribu dan juga karena dia alasannya cinta dengan pelaku jadi mau melakukan,” ungkapnya.

Andie mengatakan, pihaknya saat ini fokus dengan perkara persetubuhan sesuai dakwaanya. Ihwal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih mencatatnya sebagai fakta persidangan.

“Kita fokus di dalam persidangan ini sesuai dengan dakwaan kami persetubuhan. Sedangkan kalau trafficking (TPPO) ini kan muncul setelah ada fakta di persidangan,” tandasnya.

Baca Juga  Mobil Pikap Baru Beli Dirampas 4 Orang, 1 Ngaku Polisi

Terdakwa MAA didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jombang atas kasus persetubuhan yang dilakukan terhadap siswi kelas 3 SMP asal Kecamatan Jombang. Persetubuhan itu dilakukan terdakwa pertama di kediamannya, Desa/Kecamatan Jombang pada 29 Januari 2023.

Sedangkan persetubuhan terakhir dilakukan terdakwa di sebuah rumah kos di Kecamatan Diwek pada 16 Desember 2023. Di tempat inilah, orang tua korban menemukan keberadaan putrinya bersama terdakwa hinga berujung pelaporan polisi.

“Di situ disangkakan oleh penuntut umum pasal 81 ayat (2) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 jo pasal 76d nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (ar/hel)