INDONESIAONLINE – Kasus pembunuhan di lereng Gunung Katu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim) sedikit demi sedikit terkuak misterinya. Pelaku, PL (27) yang tega menghabisi nyawa rekannya, Abdul Azis (36), di tengah hutan pada hari Rabu (27/3/2024) lalu, ternyata memiliki hubungan kelam.

Keduanya sama-sama pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru, Kota Malang, meskipun di blok yang berbeda. Di mana PL merupakan residivis kasus pemerasan dan pengancaman yang menjalani hukuman 2 tahun penjara pada 2017 hingga 2019. Sedangkan, korban juga menjadi residivis atas kasus pencabulan sodomi.

“Korban dan tersangka ini sama-sama saling kenal. Kenalnya pada saat mereka menjalani masa hukuman di Lapas Kota Malang tapi beda blok,” ucap Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Polres Malang Bongkar Home Industry 'Sabu' di Pasuruan

Kronologi Kejadian

Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah juga menyampaikan kronologi kejadian pembunuhan tersebut. Di mana, PL mengajak Abdul Azis untuk membuang kendi di Gunung Katu.

Kendi yang berisi emas logam dan beberapa persyaratan lainnya itu dipercaya korban sebagai obat alternatif untuk ibunya yang sedang sakit.

Sesampainya di Gunung Katu, korban mengajak tersangka untuk melakukan ritual dengan membaca kitab suci. Setelah selesai ritual, korban merayu tersangka untuk mengajak hubungan badan sesama jenis.

Namun, tersangka menolaknya hingga terjadi cekcok dan perkelahian. Tersangka kemudian mengambil senjata tajam jenis bedok yang sebelumnya dibawa korban untuk membuka jalan di Gunung Katu. Lalu tersangka mengarahkan senjata tajam itu ke arah leher, tengkuk dan punggung hingga korban meninggal dunia.

Baca Juga  Agar Obyektif, Tim Hukum Mas Bechi Minta Sidang Digelar Secara Offline

“Di sisi lain, tersangka juga dendam karena ia kerap berutang kepada korban,” tambah Gandha.