INDONESIAONLINE – Harapan besar 13 kepala daerah (kada) agar pilkada diundur 2025 akhirnya pupus setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi tersebut.

Dalam putusannya, MK melalui hakim Saldi Isra menyampaikan, jadwal pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota secara serentak tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 201 Ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016, yaitu bulan November 2024.

Walau menolak uji materi tentang jadwal Pilkada, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi 13 kepala daerah terkait Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

Baca Juga  Lama Jadi TO, Pasangan Kekasih Pengedar Narkoba Ini Akhirnya Ditangkap Polisi, 60 Ribu Pil Koplo Berhasil Diamankan 

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, permintaan yang dikabulkan hanya memperjelas Pasal 201 ayat 7.

Pasal itu sebelumnya berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024”.

Kemudian, Pasal 201 ayat 7 tersebut diubah dengan norma baru sebagai berikut: “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, serta Walikota dan Wawalkot hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 tahun masa jabatan”.

Seperti diketahui, gugatan 13 kada dipicu adanya masa jabatan yang terpotong sekitar satu tahun lamanya. Oleh karena itu, mereka meminta supaya pilkada untuk 270 daerah itu baru digelar pada Desember 2025.

Baca Juga  Razia Cafe Karaoke di Wilayah Ngunut, Polisi Amankan Sejumlah Miras dan Teko Wadah Miras Siap Konsumsi 

Sementara itu, pilkada yang bakal dihelat pada 2024, mereka minta khusus diperuntukkan daerah yang masa jabatan kepala daerahnya sudah habis pada 2022-2023.

Adapun 13 orang kepala daerah yang terdaftar di dalam gugatan ini, yaitu Al Haris (Gubernur Jambi); Mahyedi (Gubernur Sumatera Barat); Agus Istiqlal (Bupati Pesisir Barat); Simon Nahak (Bupati Malaka); Arif Sugiyanto (Bupati Kebumen); dan Sanusi (Bupati Malang). Kemudian, Asmin Laura (Bupati Nunukan); Sukiman (Bupati Rokan Hulu); Moh. Ramdhan Pomanto (Walikota Makassar); Basri Rase (Walikota Bontang); Erman Safar (Walikota Bukittinggi); Rusdy Mastura (Gubernur Sulawesi Tengah); dan Ma’mur Amin (Wakil Gubernur Sulawesi Tengah).