MUI: Haram Pria Berbusana Wanita di Perayaan Agustusan

Logo Majelis Ulama Indonesia (ist)

INDONESIAONLINE – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan hukum laki-laki mengenakan pakaian atau berpenampilan seperti perempuan adalah haram menurut syariat Islam. Ketentuan tersebut juga berlaku dalam berbagai kegiatan perayaan hari kemerdekaan, termasuk karnaval dan pawai 17 Agustus.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali mengatakan, tindakan menyerupai lawan jenis atau tasyabbuh tidak diperbolehkan dalam Islam. Menurut dia, ketentuan yang sama juga berlaku bagi perempuan yang sengaja berpenampilan menyerupai laki-laki.

“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” kata Muiz sebagaimana dikutip dari situs resmi MUI, Minggu (9/8).

Muiz menilai momentum peringatan kemerdekaan seharusnya diisi dengan kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Perayaan 17 Agustus juga diharapkan menjadi sarana untuk menumbuhkan rasa syukur, mempererat persatuan, serta meningkatkan kontribusi terhadap bangsa.

Namun, dia menyoroti sejumlah kegiatan perayaan kemerdekaan, khususnya karnaval dan pawai, yang terkadang tidak memperhatikan batasan etika maupun ketentuan syariat.
Menurut Muiz, larangan menyerupai lawan jenis tersebut memiliki dasar dari hadis sahih yang diriwayatkan Imam Bukhari. Dalam hadis tersebut disebutkan larangan terhadap laki-laki yang menyerupai perempuan maupun perempuan yang menyerupai laki-laki.

Ia menegaskan ketentuan tersebut berlaku baik dalam kehidupan pribadi maupun ketika seseorang berada di ruang publik. Dengan demikian, penampilan menyerupai lawan jenis di panggung hiburan, jalan raya, maupun kegiatan umum lainnya tetap termasuk dalam larangan tersebut.

Selain dari sisi hukum agama, Muiz juga menyinggung potensi dampak sosial dari penggunaan busana lawan jenis di tengah perkembangan zaman. Ia menyatakan bahwa fenomena tersebut  dapat dikaitkan dengan penyebaran agenda LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender) yang bertentangan dengan ajaran agama dan norma sosial.

Karena itu, MUI mengingatkan masyarakat agar kegiatan perayaan kemerdekaan tetap diarahkan pada aktivitas yang positif dan tidak bertentangan dengan nilai agama maupun norma yang berlaku. (ars/hel)