INDONESIAONLINE – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim meminta agar satuan pendidikan jenjang SD sederajat menghilangkan tes baca, tulis, dan hitung (calistung) dari proses penerimaan peserta didik baru (PPDB). Hal itu dilakukan karena setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar.

Selain itu, menurut Nadiem, tes calistung  telah dilarang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

“Masih ada anak-anak yang belum pernah mendapatkan kesempatan belajar di satuan PAUD. Sangat tidak tepat apabila anak diberikan syarat tes calistung untuk dapat mendapatkan layanan pendidikan dasar,” kata Nadiem Makarim,  Rabu (29/3/2023).

Lebih lanjut, Nadiem menegaskan bahwa syarat calistung untuk masuk SD merupakan kesalahan besar. “Kita harus menghilangkan error besar ini, seolah SD di seluruh Indonesia tidak punya tanggung jawab calistung dan itu menjadi tanggung jawabnya PAUD. Saya mau akhiri miskonsepsi ini,” jelasnya.

Baca Juga  Nadiem Makarim Keluarkan Aturan Baru, Mahasiswa Tidak Wajib Bikin Skripsi

Demi mengakhiri miskonsepsi itu, Nadiem mengatakan ada 4 fokus yang perlu dijalankan dalam pembelajaran di PAUD dan kelas awal SD.

Pertama, transisi PAUD ke SD perlu berjalan dengan mulus. “Sehingga, proses belajar mengajar di PAUD dan SD/MI/sederajat kelas awal harus selaras dan berkesinambungan,” kata Nadiem.

Kedua, setiap anak memiliki hak untuk diajari dan dibina. Tujuannya agar kemampuan yang diperoleh tidak hanya memiliki kemampuan kognitif, tetapi juga kemampuan fondasi yang holistik.

“Bukan hanya kognitif. Anak-anak juga berhak mendapatkan kemampuan holistik seperti kematangan emosi, kemandirian, kemampuan berinteraksi, dan lainnya,” jelas Nadiem.

Ketiga, kemampuan dasar literasi dan numerasi harus dibangun mulai dari PAUD secara bertahap dan dengan cara yang menyenangkan. Serta keempat, siap sekolah merupakan proses yang perlu dihargai oleh satuan pendidikan dan orang tua yang bijak.

Baca Juga  UIN Malang Kian Mendunia, Konferensi IGCT Ke-12 Bertabur Pembicara Internasional

Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan, menghapus calistung merupakan salah satu dari tiga target capaian Program Merdeka Episode ke-24 bertajuk Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan.

Sementara untuk target capaian kedua adalah satuan pendidikan SD sederajat perlu menerapkan masa perkenalan bagi peserta didik baru selama dua minggu pertama. Bukan hanya anak. Satuan pendidikan SD sederajat harus memfasilitasi anak dan orang tua untuk berkenalan di lingkungan belajar.

“Kenali peserta didik baru dengan menerapkan kegiatan pembelajaran yang memberi informasi tentang kebutuhan belajar. Hargai proses anak yang berbeda-beda karena membangun kemampuan fondasi perlu dilakukan bertahap,” kata Nadiem.

Selanjutnya, target capaian ketiga adalah satuan pendidikan di PAUD dan SD/ MI/sederajat perlu menerapkan pembelajaran yang membangun enam kemampuan fondasi anak. Di antaranya, yaitu mengenal nilai agama, budi pekerti, keterampilan sosial dan bahasa untuk berinteraksi. (bn/hel)