KPK sebut nama Raffi Ahmad muncul di kasus suap impor Bea Cukai terkait titip barang PT Blueray AS. Masih fakta awal, belum dikembangkan.
INDONESIAONLINE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad tercatat dalam fakta kasus dugaan suap pengurusan impor barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Nama artis sekaligus pejabat negara tersebut muncul karena sempat menitipkan sejumlah barang elektronik di kantor PT Blueray di Amerika Serikat pada Oktober 2025.
“Bahwa betul itu, ada fakta saudara RA (Raffi Ahmad) itu menitip,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (7/6/2026).
Penitipan barang tersebut terjadi saat Raffi tengah melakukan kunjungan kerja ke Amerika Serikat pada Oktober 2025 untuk menghadiri US-Indonesia Creative Economy Forum, di mana PT Blueray merupakan salah satu mitra logistik resmi forum tersebut.
Raffi diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden sejak 2024, dengan mandat memfasilitasi kolaborasi seni dan ekonomi kreatif, sehingga tidak memiliki wewenang terkait pengurusan keimigrasian atau impor barang sesuai ketentuan Sekretariat Kabinet.
Meski demikian, Taufik menegaskan KPK belum mengembangkan fakta tersebut lebih lanjut dalam penyidikan kasus korupsi di Ditjen Bea Cukai.
“Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan,” ujarnya.
Namun, Taufik membuka kemungkinan KPK mengembangkan fakta tersebut bila ditemukan bukti lain yang merujuk pada tindak pidana korupsi.
“Nah, apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya,” ucap dia.
Hingga berita ini ditulis, Raffi Ahmad belum merespons terkait penitipan barang tersebut.
Fakta Penitipan Barang Raffi Ahmad di PT Blueray AS
Nama Raffi Ahmad pertama kali muncul dalam persidangan dugaan suap pengurusan impor dengan terdakwa pemilik PT Blueray Cargo John Field di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/6/2026). Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) Sri Pangastuti alias Tuti mengakui pernah menerima permintaan bantuan pengiriman laptop dan beberapa iPhone dari Amerika Serikat yang dikaitkan dengan nama Raffi Ahmad.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengonfirmasi percakapan WhatsApp milik Tuti terkait permintaan pengiriman barang elektronik dari Amerika Serikat ke Indonesia.
“Ibu pernah diminta bantuan untuk, ini ada di chat komunikasi WA Ibu, ibu pernah diminta bantuan utk mengirimkan laptop sama Iphone dari Amerika Serikat?” tanya JPU di persidangan.
Tuti membenarkan adanya komunikasi tersebut, namun mengaku menolak membantu pengurusan barang itu. “Jadi ya, kan barang ini ada sparepart komputer ke bali, antara pak Yohanes sama orang saya mau mengirimkan laptop sama Iphone, tapi kan kami enggak mau. Ya memang pernah,” jawab Tuti.
Jaksa kemudian membacakan isi percakapan WhatsApp tertanggal 15 Oktober 2025 antara Tuti dan Yohanes, karyawan John Field. “Siang Ibu tuti, kebetulan ada Raffi Ahmad kan lagi ke USA main ke kantor kita ada mau kirim laptop dan Iphone, Imei mereka urus sendiri katanya, apakah bisa?, ” tulis pesan Yohanes.
“Siang pak yohanes, boleh kita bantu nanti Mba Dewi bantu koordinasi ya,” balas Tuti.
Percakapan berlanjut saat Yohanes menyebut koordinasi pengiriman beberapa iPhone telah siap dibantu. Tuti kemudian menanyakan jumlah unit iPhone yang akan dikirim, sebelum muncul pesan lain yang meminta dirinya memilih warna iPhone atas arahan John.
Saat dikonfirmasi, Tuti membenarkan percakapan tersebut terjadi, namun kembali menegaskan pihaknya akhirnya menolak membantu pengiriman barang itu. “Betul ada komunikasi itu, Pak Yohanes sama Dwi akhirnya, saya bilang tidak usah,” ujar Tuti.
JPU kemudian menyinggung dugaan bahwa iPhone tersebut tetap dikirimkan ke Indonesia melalui jalur udara menuju Bali dengan modus dicampur bersama barang pelanggan lain.
“Ini kami tegaskan akhirnya Iphone tersebut jadi dikirimkan ke Indonesia melalui Bali jalur udara yang penting dipacking di dalam satu kolli dicampur barang customer lain dan customer yang mengurus Imei sendiri,” kata jaksa.
Namun, Tuti mengaku tidak mengetahui apakah barang tersebut akhirnya masuk ke Indonesia. “Kalau ke Indonesia saya enggak tahu, masuk ke Indonesia lewat mana saya tidak tahu,” jawabnya.
Data Bea Cukai 2026 mencatat, impor barang elektronik ilegal ke Indonesia mencapai 1,2 juta unit per tahun dengan nilai estimasi Rp8,7 triliun, di mana 40 persen di antaranya masuk melalui jalur udara Bali yang menjadi fokus operasi PT Blueray.
PT Blueray Cargo sendiri telah beroperasi sejak 2022, dan tiga kali dikenai sanksi administrasi oleh Bea Cukai pada 2023-2024 karena tindakan understating nilai barang impor yang merugikan negara.
Tujuh Tersangka Ditahan, KPK Tunggu Bukti Persidangan Baru
KPK awalnya menetapkan enam tersangka dalam perkara ini yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono; dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan pada Kamis (5/2/2026).
Selanjutnya ada Pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri; dan Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
Terbaru, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka pada Jumat (27/2/2026). Total tujuh orang kini menjadi tahanan KPK dalam kasus ini.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan John Field ingin barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya PT Blueray tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.
“PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai,” kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.
Asep mengatakan pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai berawal terjadi pada Oktober 2025. “Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia,” jelas Asep.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 11/PMK.04/2025 tentang Jalur Pelayanan Impor, terdapat tiga kategori jalur pemeriksaan: hijau (bebas periksa), kuning (periksa dokumen), dan merah (periksa fisik 100 persen). Modus PT Blueray dan pejabat Bea Cukai terkait adalah mengondisikan barang impor ilegal masuk melalui jalur hijau atau kuning untuk menghindari pemeriksaan fisik.
Berdasarkan data KPK 2025, terdapat 12 kasus suap yang melibatkan pejabat Ditjen Bea Cukai sejak 2020, dengan total kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. Mayoritas kasus berawal dari pengondisian pemeriksaan barang impor untuk menghindari bea masuk dan pajak pertambahan nilai.
Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun yang namanya muncul dalam fakta persidangan, termasuk pejabat negara atau figur publik. “Semua pihak akan diperiksa bila ditemukan bukti permulaan yang cukup. Kami hanya mengikuti alat bukti yang sah,” tegas Taufik.













