Nanik Tegaskan Tagihan Rp218,2 M Investor MBG Tak Terkait BGN

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S. Deyang (bgn)

INDONESIAONLINE – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang menegaskan pihaknya tidak memiliki keterkaitan dengan tuntutan pengembalian dana Rp218,2 miliar yang diajukan pengusaha asal Sukabumi, H Mujazin, terkait proyek dapur perintis program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Nanik, persoalan tersebut merupakan urusan pribadi antara Mujazin dengan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG oleh Kejaksaan Agung.
“Itu nggak ada kaitannya dengan BGN, itu personal. Itu kan kaitannya dia dengan Pak Pusung,” kata Nanik di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (11/6).

Nanik menyarankan agar pengusaha tersebut meminta pertanggungjawaban langsung kepada Lodewyk Pusung terkait dana talangan tersebut.

Sebelumnya, pada Minggu (7/6), Mujazin bersama tim kuasa hukumnya mengungkap dugaan penggelapan dana ratusan miliar rupiah dalam konferensi pers di Sukabumi, Jawa Barat. Kuasa hukum Mujazin, Ahmad Yazdi, menjelaskan pihaknya memiliki bukti Nota Kesepahaman Nomor 02/MoU.02/IX/2025 tertanggal 2 September 2025 yang ditandatangani Mujazin dan Lodewyk Pusung saat masih menjabat wakil kepala BGN.

Dalam dokumen itu, disebutkan Yayasan Kharisma Cendekia Indonesia (KCI) akan mengambil alih hak pengelolaan 97 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mandiri dengan syarat penyetoran dana talangan.
Yazdi menyebut total nilai dana yang disepakati mencapai Rp218,25 miliar.

Pembayaran tahap pertama sebesar Rp62,25 miliar dilakukan pada Agustus 2025. Sementara sisanya dibayarkan melalui cek senilai Rp99 miliar dan Rp66 miliar.

Namun, menurut Yazdi, janji penyerahan hak kelola 97 dapur MBG dalam waktu dua minggu setelah pembayaran tidak pernah direalisasikan.
Ia juga mengungkap adanya perbedaan pernyataan dari sejumlah pejabat BGN terkait legalitas kerja sama tersebut.

Yazdi mengklaim pihaknya memiliki dokumentasi lengkap, termasuk foto penyerahan uang tunai dan cek yang disebut dilakukan di kantor BGN. Karena itu, pihaknya meminta kepala BGN yang baru untuk memberikan kepastian apakah perjanjian tersebut akan dilanjutkan atau dana kliennya dikembalikan.

Yazdi bahkan mengancam akan membawa persoalan itu langsung kepada Presiden Prabowo Subianto apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti. (rds/hel)