INDONESIAONLINE – Pemerintah Pusat berencana untuk memulai pelaksanan booster vaksin Covid-19 pada 12 Januari 2022 mendatang. Hal itu bagian dari upaya untuk mencapai target 70 persen populasi dunia yang sudah tervaksinasi di pertengahan 2022.

Berkaitan dengan itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang juga mulai bersiap. Hanya saja, kapan booster vaksin Covid-19 akan mulai disasar kepada masyarakat masih menunggu regulasi resmi dari kementerian kesehatan (Kemenkes) RI.

“Booster vaksin Covid-19 kita masih menunggu regulasi. Kita berharap secepatnya turun,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, dr Husnul Muarif.

Dijelaskannya, selain regulasi, pendistribusian vaksin untuk dosis ketiga juga masih belum didapatkan. Sehingga, saat ini pihaknya baru menyiapkan tatanan tenaga kesehatan (Nakes) yang akan menjadi vaksinator booster vaksin Covid-19 sembari menunggu dosis vaksin didatangkan ke Kota Malang.

“Tentu harus ada vaksinnya. Jadi, begitu regulasi ada, vaksinnya siap ya kita kerjakan,” jelasnya.

Lebih jauh Husnul menyebut, pelaksanaan teknis penerima booster vaksin Covid-19 ini bakal dilakukan dalam beberapa tahapan. Hal ini, dimungkinkan sama dengan proses pemberian vaksin pada periode dosis 1 dan 2.

Dimulai dari Nakes yang saat ini di Kota Malang terbilang sudah tuntas keseluruhan. Kemudian, dilanjutkan untuk petugas pelayan publik, masyarakat umum, hingga kalangan lanjut usia (lansia).

Sedangkan, data sasaran, akan disesuaikan lagi berdasarkan data penerima vaksin sebelumnya. “Prioritas tentu sesuai dengan yang sebelumnya. Nakes kita sudah 100 persen, memang mereka sudah duluan. Setelah itu, petugas pelayan publik, masyarakat umum dan lansia bertahap. Tapi teknis pastinya belum ada, jadi menunggu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, ada beberapa syarat bagi penerima booster vaksin Covid-19. Yakni, penerima merupakan orang dewasa berusia di atas 18 tahun. Kemudian, sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap, dengan jangka waktu lebih dari 6 bulan.

Syarat lainnya, berada di kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria vaksinasi, yaitu  70 persen vaksinasi pertama dan 60 persen vaksinasi kedua.

(fin/pit)