Nilai Tukar Petani Jatim Terbaik di Jawa Selama Mei

INDONESIAONLINE – Nilai Tukar Petani (NTP) di Jawa Timur (Jatim) pada Mei 2024 tercatat naik 0,96 persen dari 107,58 menjadi 108,61. Angka tersebut menjadi yang terbaik jika dibandingkan dengan NTP provinsi lain di Pulau Jawa.

Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur (BPS Jatim) mencatat, dari 5 provinsi di Pulau Jawa yang melakukan penghitungan NTP pada bulan Mei 2024, hanya Provinsi Jatim yang mengalami kenaikan NTP. Sedangkan sisanya mengalami penurunan NTP.

Penurunan NTP terdalam dialami Provinsi Banten, yakni sebesar 2,06 persen. Provinsi lain yang juga mengalami penurunan NTP yakni Jawa Barat sebesar 1,49 persen, Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 1,18 persen, dan Jawa Tengah sebesar 0,16 persen.

Diketahui bersama, NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. BPS Jatim menjelaskan, kenaikan NTP Jatim disebabkan karena indeks harga yang diterima petani (It) mengalami kenaikan.

Sedangkan indeks harga yang dibayar petani (Ib) mengalami penurunan. It naik sebesar 0,95 persen sedangkan Ib turun sebesar 0,01 persen.

“Jika dilihat perkembangan masing-masing subsektor pada bulan Mei 2024, dua subsektor pertanian mengalami kenaikan NTP dan tiga subsektor lainnya mengalami penurunan,” jelas BPS Jatim dalam laporan terbarunya, dikutip Selasa (4/6/2024).

Subsektor yang mengalami kenaikan NTP tertinggi yaitu subsektor tanaman pangan sebesar 1,47 persen dari 104,69 menjadi 106,23. Capaian itu diikuti subsektor peternakan sebesar 0,98 persen dari 104,61 menjadi 105,64.

Sedangkan subsektor yang mengalami penurunan NTP terdalam yaitu subsektor perikanan sebesar 0,69 persen dari 94,89 menjadi 94,23. Subsektor lain yang juga mengalami penurunan NTP adalah hortikultura sebesar 0,28 persen dari 130,69 menjadi 130,32, dan subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 0,12 persen dari 108,43 menjadi 108,30.

Sementara itu, Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) di Jatim pada Mei 2024 tercatat naik sebesar 0,71 persen. Hal ini terjadi karena It naik sebesar 0,95 persen lebih tinggi dibandingkan kenaikan indeks Biaya Produksi dan Penambahan Barang Modal (BPPBM) sebesar 0,23 persen.

BPS Jatim mencatat, terdapat dua subsektor yang mengalami kenaikan NTUP. Kenaikan NTUP tertinggi terjadi pada subsektor tanaman pangan sebesar 1,27 persen, diikuti subsektor peternakan sebesar 0,64 persen.

Sedangkan penurunan NTUP terdalam terjadi pada subsektor perikanan sebesar 0,82 persen, diikuti subsektor hortikultura sebesar 0,64 persen, dan subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 0,26 persen.

Perlu diketahui, berbeda dengan NTP, NTUP merupakan perbandingan antara It dengan Ib dimana komponen Ib hanya meliputi Indeks BPPBM. Secara konseptual, NTUP mengukur seberapa cepat perubahan harga komoditas yang dihasilkan dan dijual oleh petani dibandingkan dengan perubahan harga komoditas/barang yang digunakan untuk proses produksi dan penambahan barang modal. (mca/hel)