JATIMTIMES – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengeluarkan dua ketentuan di bidang industri keuangan non-bank (IKNB). Hal tersebut adalah, peraturan mengenai produk asuransi yang fikaitkan dengan investasi (PAYDI atau unitlink) dan perubahan peraturan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending).

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi menjelaskan,  peraturan merupakan regulasi yang sangat penting. Sebab, seiring perkembangan, tentunya harus dilengkapi dengan peningkatan dalam aspek perlindungan konsumen. 

“Kedua peraturan itu akan dikeluarkan, mengingat pentingnya penguatan operasional industri perasuransian dan fintech P2P lending yang harus diiringi dengan peningkatan aspek perlindungan konsumen,” ungkapnya sesuai dengan rilis OJK (28/1/2022).

Baca Juga  Minyak Goreng Langka, Gubernur Jatim Khofifah Ungkap Sumbernya

Menurut Riswinandi, penyempurnaan aturan PAYDI antara lain meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual PAYDI, praktik pemasaran, transparansi produk dan pengelolaan investasi.

Hal ini tentunya bertujuan agar dalam permasalahan pemasaran, khususnya ketidaksepahaman nasabah atas PAYDi, dapat diminimalisasi. “Sementara, perusahaan asuransi dapat meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko dengan lebih baik,” kata Riswinandi.

Lebih lanjut dijelaskan, perubahan ketentuan fintech P2P lending antara lain mengatur kepemilikan platform layanan pendanaan bersama, bentuk badan hukum, modal pendirian, nilai ekuitas, batas maksimum pendanaan, pemegang saham pengendali, dan sejumlah larangan untuk perlindungan konsumen seperti tatacara penagihan.

“Perubahan ketentuan layanan pendanaan bersama ini ditujukan untuk memperkuat industri fintech P2P lending dari sisi kelembagaan dan layanan terhadap konsumen serta kontribusinya bagi perekonomian,” tutur Riswinandi.

Baca Juga  Risiko Gagal Panen di Musim Hujan Besar, Sayang Keikutsertaan AUTP di Bondowoso Rendah

Dalam perumusan aturan yang baru ini, OJK  juga melibatkan pelaku industri dan stakeholders, termasuk akademisi. Sehingga diharapkan begitu ketentuannya diundangkan, maka bisa segera diimplementasikan.

 



Anggara Sudiongko