INDONESIAONLINE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengakhiri kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 pada 31 Maret 2024. Keputusan ini sejalan dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh pemerintah pada Juni 2023 dan pertimbangan pemulihan ekonomi Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan, kebijakan restrukturisasi kredit yang diluncurkan sejak awal 2020 telah banyak dimanfaatkan oleh debitur, terutama pelaku UMKM, membantu mereka melewati masa pandemi.

Mahendra menegaskan bahwa perbankan Indonesia saat ini memiliki daya tahan yang kuat (resilient) dalam menghadapi dinamika perekonomian. Hal ini ditopang oleh pertumbuhan investasi, tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, manajemen risiko yang baik, pemulihan ekonomi yang berkelanjutan, dan tingkat inflasi yang terkendali

Baca Juga  Gedung Kesenian Kabupaten Malang, Anggaran Rp 500 M

Beberapa indikator perbankan pada Januari 2024 juga menunjukkan kondisi positif, seperti: Rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 27,54%, Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 231,14% dan Alat Likuid/Non Core Deposit (AL/NCD) sebesar 123,42%

“Kondisi ini diharapkan menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi perekonomian global yang masih tidak menentu,” ujar Mahendra.

Mahendra juga mengungkapkan bahwa kualitas kredit perbankan tetap terjaga di bawah threshold 5 persen. NPL Gross sebesar 2,35 persen dan NPL Nett sebesar 0,79 persen.

“Kebijakan stimulus Covid-19 ini telah memberikan kontribusi nyata dalam menopang tekanan terhadap perekonomian sejak awal pandemi sampai sekarang,” tegasnya.

Perekonomian Jawa Timur di hampir seluruh sektor pulih dan menunjukkan angka positif. Sepanjang 2023, ekonomi Jawa Timur tumbuh 4,95%. Bank Indonesia memprediksi ekonomi Jawa Timur akan kembali meningkat pada Triwulan I tahun 2024 (mam/dnv).

Baca Juga  OJK Terus Edukasi Masyarakat Antisipasi Kejahatan Keuangan Digital