OJK terbitkan POJK 6/2026 atur perilaku finansial influencer (finfluencer), cegah informasi menyesatkan, lindungi konsumen sektor jasa keuangan.
INDONESIAONLINE – Maraknya konten edukasi keuangan di platform media sosial belakangan ini kerap memicu dilema bagi masyarakat. Di satu sisi, konten tersebut membantu meningkatkan literasi keuangan bagi mereka yang awam. Namun di sisi lain, tak sedikit pula financial influencer (finfluencer) yang memberikan informasi tidak akurat, bahkan menyesatkan, hingga memicu kerugian finansial bagi pengikutnya.
Berdasarkan data OJK, sekitar 67% masyarakat Indonesia kini mengakses informasi keuangan dari media sosial, menjadikan finfluencer sebagai salah satu sumber literasi paling berpengaruh saat ini. Merespons hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan pengaturan baru yang mengatur perilaku para penyampai informasi sektor jasa keuangan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan, yang diumumkan pada Rabu (24/6/2026).
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyebut POJK ini dirancang khusus untuk menjadi pedoman bagi finfluencer yang sudah memiliki basis pengikut besar di masyarakat.
“POJK ini disusun sebagai upaya melakukan tindakan pelindungan dan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang disebabkan oleh kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh Penyampai Informasi,” kata Agus dalam keterangannya.
POJK 6/2026 Atur Batasan Kerja Sama Finfluencer dan PUJK
POJK 6/2026 memuat sejumlah poin krusial, mulai dari perilaku dasar penyampai informasi, kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan, pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan, hingga mekanisme pembinaan dan sanksi berupa perintah tertulis hingga pemutusan akses pada media elektronik bagi pelanggar.
Dalam aturan tersebut, OJK mendefinisikan Penyampai Informasi sebagai pihak selain pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi mengenai sektor jasa keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi konsumen serta masyarakat dalam memanfaatkan produk dan/atau layanan keuangan.
Salah satu poin penting dalam POJK ini adalah pengaturan terkait kerja sama antara finfluencer dengan PUJK. Penyampai informasi diperbolehkan melakukan kerja sama pemasaran dengan PUJK, namun PUJK memiliki kewajiban dan tanggung jawab penuh atas seluruh informasi yang disampaikan oleh finfluencer tersebut.
PUJK juga diwajibkan melakukan verifikasi konten yang akan disebarkan oleh finfluencer sebelum konten tersebut diunggah ke publik, guna memastikan seluruh informasi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini bertujuan agar tidak ada pihak yang lepas tanggung jawab jika informasi yang disebarkan menyesatkan konsumen.
OJK mencatat, sepanjang 2025 lalu, pihaknya menerima lebih dari 1.200 laporan terkait kerugian konsumen akibat informasi menyesatkan dari finfluencer di media sosial. Mayoritas kasus melibatkan rekomendasi investasi bodong yang tidak memiliki izin resmi dari OJK.
Izin Wajib untuk Rekomendasi Produk Keuangan
POJK 6/2026 juga menegaskan kewajiban perizinan bagi finfluencer yang memberikan rekomendasi produk atau layanan keuangan. Jika kegiatan pemberian rekomendasi tersebut mewajibkan perizinan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, maka finfluencer wajib memiliki izin terlebih dahulu.
Sebagai contoh, finfluencer yang memberikan rekomendasi produk pasar modal wajib memiliki izin penasihat investasi. Sementara untuk pemberian rekomendasi produk atau layanan aset keuangan digital, finfluencer diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.
Agus menambahkan, pengaturan ini tidak bertujuan membatasi kebebasan berekspresi para finfluencer, melainkan memastikan informasi yang disampaikan bertanggung jawab dan tidak merugikan masyarakat.
“Kami berharap POJK ini dapat menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan, menciptakan ekosistem yang terpercaya dan berintegritas, serta mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat secara menyeluruh,” ujarnya.
OJK berencana menggelar sosialisasi POJK 6/2026 secara langsung bagi para finfluencer di Jakarta, Surabaya, dan Medan pada Juli 2026 mendatang. Sosialisasi ini akan mencakup penjelasan teknis perizinan, standar konten edukasi keuangan yang diperbolehkan, serta mekanisme pelaporan pelanggaran.
Bagi masyarakat yang menemukan konten finfluencer yang memberikan informasi menyesatkan atau menawarkan produk keuangan tidak berizin, OJK mengimbau untuk segera melaporkan melalui aplikasi OJK SIAP atau layanan pengaduan resmi OJK lainnya.
Dengan adanya aturan ini, OJK berharap ekosistem edukasi keuangan di media sosial dapat tumbuh lebih sehat dan melindungi kepentingan konsumen secara maksimal secara transparan.













