INDONESIAONLINE – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Madura melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi dalam peningkatan kepatuhan dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga pendidik se-Kabupaten Bangkalan, Kamis (14/7/2022).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Vinca Meitasari menjelaskan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 24 Tahun 2011. Dengan sosialisasi ini pihaknya mendorong agar optimalisasi pelayanan program BPJAMSOSTEK di Kabupaten Bangkalan ke depan lebih baik lagi.

“Perlindungan jaminan sosial sudah sewajarnya didukung oleh semua pihak termasuk kalangan guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangkalan karena sudah diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011,’’ kata Vinca.

Kegiatan ini juga didasari Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal.

Baca Juga  Peringati Israj Mi’raj, Pemkab Blitar Gelar Pengajian Bersama KH Marzuki Mustamar

Vinca menambahkan, pihaknya akan terus berupaya dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan, sesuai dengan amanah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Kami akan terus bersinergi dengan pemda setempat dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan. Dan kami mengimbau kepada para pemberi kerja dan pekerja untuk memastikan dirinya sudah mendapatkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,’’ pungkasnya.