INDONESIAONLINE – Kisah bejat seorang paman melakukan rudapaksa keponakannya yang masih di bawah umur di Tulungagung, terbongkar juga.

Polisi mengamankan pelaku berinisial FM (41) warga kelurahan Kenayan. Ia ditangkap di rumahnya pada Rabu (10/5/2023) kemarin.

“Benar, kita telah amankan pelaku asusila terhadap anak di bawah umur,” kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, Kamis (11/5/2023).

Lanjutnya, kejadian ini terungkap setelah Bunga pada Minggu (1/1/2023) sekitar pukul 03.00 WIB bercerita pada ES (44) bahwa dirinya sejak kelas 1 SMP telah dipaksa FM yang merupakan pamannya untuk berbuat asusila. Bahkan, perbuatan bejat itu dilakukan pada Sabtu (24/12/2022) pukul 00.30 WIB di rumahnya.

“Berdasarkan keterangan dari korban, selanjutnya pelapor melaporkan perihal perbuatan asusila yang dialami korban  ke Polres Tulungagung,” terang Anshori.

Baca Juga  Founder Robot Trading ATG, Crazy Rich Surabaya Ditangkap

Menindaklanjuti keterangan korban FM dan para saksi selanjutnya Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung  melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan,” ungkapnya.

Dari keterangan yang didapat, modus  yang dilakukan pelaku FM terhadap Bunga adalah untuk melampiaskan hawa nafsunya. “Korban diancam akan dibunuh serta dibungkam kalau tidak menurutinya,” bebernya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa hasil Visum et Repertum dan pakaian Bunga. Dari keterangan AN, tokoh masyarakat sekitar FM diduga tidak hanya berbuat asusila pada Bunga saja.

“Tetangga sudah tahu semua, pelaku itu tidak hanya berbuat begitu ke korban tapi juga ke ibu korban,” imbuhnya.

Dengan ditangkapnya FM, warga mengaku senang dan mengapresiasi tindakan polisi yang telah berhasil menangkap dan mengungkap kasus ini. Atas perbuatannya, FM dijerat dengan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) UURI No. 23 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.  Saat ini terhadap FM, dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung (ab/dnv).

Baca Juga  Sempat Dicuri, Motor Milik Warga Singosari Akhirnya Dikembalikan Polisi