INDONESIAONLINE- Partai Golkar resmi mengusulkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk Prabowo Subianto.

“Saya tanya dulu, mengusulkan dan mendukung Mas Gibran Rakabuming Raka untuk kita pasangkan dengan Pak Prabowo sebagai bacawapres. Apakah setuju? Pak Prabowo, semua setuju?” kata Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dikutip Antara, Sabtu (21/10/2023).

Sontak pertanyaan Airlangga itu pun dijawab serentak oleh peserta rapimnas dengan “setuju”. Selain pertanyaan di atas, Airlangga juga menanyakan soal kesediaan kader Golkar untuk mendukung bacawapres di bawah usia 40 tahun.

“Bismillah, maka saya ketok usulan Partai Golkar yang saya akan serahkan kepada Bapak Prabowo, ini untuk dibawa dalam pertemuan forum ketum partai,” jelas Airlangga.

Setelah membacakan hasil kesepakatan Rapimnas, Airlangga kemudian menyerahkan rekomendasi tersebut kepada Bakal Calon Presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.

Sebagaimana diberitakan, putra sulung Presiden Jokowi, Gibran santer diisukan sebagai kandidat terkuat bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto. Hingga Sabtu (21/10/2023), tagar #GibranMasukGolkar trending di platform media sosial X (Twitter).

Baca Juga  Prabowo Center Didirikan di Blitar, Inisiatornya Politisi Golkar

Lebih dari 1,7 ribu unggahan di X membahas soal isu Gibran masuk Partai Golkar. Banyak penilaian publik yang menyebut Gibran harus masuk Partai Golkar untuk memuluskan upayanya menjadi cawapres. Pasalnya, di Koalisi Indonesia Maju (KIM), Partai Golkar memiliki jumlah kursi DPR paling tinggi. Golkar memiliki 85 kursi, Gerindra memiliki 78 kursi, PAN memiliki 44 kursi, dan Demokrat memiliki 54 kursi. Dengan Gibran menjadi wakil Golkar, maka koalisi tersebut dinilai akan makin kokoh dan tidak rentan pecah.

Adapun sebelumnya, Mahkamah Konstitusi juga telah memutuskan bahwa usia di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres dengan syarat sudah pernah menjadi kepala daerah.

Diketahui, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19-25 Oktober 2023. Namun Prabowo belum juga mendeklarasikan bacawapresnya. Sementara dua pasangan lainnya, Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud telah mendaftar ke KPU pada 19 Oktober 2023 kemarin.

Baca Juga  Tagar PrabowoToxic Trending, Video Satpol PP Bali Turunkan Baliho Ganjar Viral

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.