JATIMTIMES – Dalam rangka pencegahan terhadap tindakan penyimpangan, dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI turun langsung meninjau lokasi prasarana, sarana dan utilitas (PSU) di dua perumahan di Kabupaten Malang. Yakni Perumahan Graha Kencana dan Perumahan Pakis Hasanah. 

 PSU di setiap perumahan memang diwajibkan untuk diserahkan asetnya kepada pemerintah daerah setempat, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, untuk nantinya dikelola dan dilakukan perawatan. 

 

Dalam peninjauannya, dua pegawai KPK RI ini didampingi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang Khairul Isnaidi Kusuma, Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maistuti serta pengelola perumahan. 

Sebelum melakukan peninjauan di lokasi PSU, kedua pegawai KPK terlebih dahulu melihat gambar denah lokasi perumahan untuk memastikan titik-titik mana saja yang akan ditinjau. 

Dimulai di perumahan pertama yakni sebanyak rombongan lima mobil memasuki kawasan Perumahan Graha Kencana untuk melihat lokasi PSU. Di titik PSU pertama, kedua pegawai KPK RI dan rombongan dari DPKPCK serta Inspektorat ditunjukkan dengan lahan yang masih minim bangunan rumah. 

Baca Juga  Kohar Sapa Desa, Diskominfo Kabupaten Malang Bakal Wujudkan Percepatan Digitalisasi

“Di lokasi ini nantinya akan dirapikan dan digunakan sebagai taman,” ungkap Plt Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Khairul Isnaidi Kusuma kepada JatimTIMES.com. 

Dengan membawa denah lokasi seluruh kawasan perumahan, kedua pegawai KPK RI juga memastikan untuk titik PSU yang asetnya akan diserahkan kepada Pemkab Malang untuk dikelola. 

Setelah itu, masih di Perumahan Graha Kencana rombongan melanjutkan peninjauan ke lokasi yang kedua. Di lokasi kedua, terlihat masih belum nampak berdirinya bangunan rumah. Pihak pengelola pun mengungkapkan, selama penerapan Peberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel membuat lahan di Perumahan Graha Kencana masih belum ada yang terjual kembali. 

Lokasi lahan yang berada dekat dengan jalan tol ini pun direncanakan juga akan digunakan sebagai taman. Pasalnya, di sekitar lokasi PSU juga tampak beberapa pegawai dari Perumahan Graha Kencana yang sedang melakukan pembersihan dan perapian terhadap pohon-pohon yang sengaja ditanam untuk memperindang perumahan. 

Baca Juga  Alun-Alun Tugu Tambah Ciamik, DLH Kota Malang: Tahap Pemeliharaan

Setelah selesai peninjauan di dua titik PSU yang berada di Perumahan Graha Kencana, rombongan Pemkab Malang beserta kedua pegawai KPK RI melanjutkan peninjauan ke Perumahan Hasanah yang berada di Sumber Kradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. 

Sementara itu, pria yang akrab disapa Oong ini menyampaikan, peninjauan PSU di perumahan-perumahan ini bertujuan untuk memastikan titik-titik PSU yang akan diserahkan pengelolaan asetnya kepada Pemkab Malang. 

Lebih lanjut, berdasarkan rekapan data dari DPKPCK Kabupaten Malang terdapat 508 perumahan yang terdaftar. Pihaknya berharap di akhir tahun 2021 target 100 perumahan menyerahkan PSU nya dapat terpenuhi.

“Semoga di akhir tahun 2021 target 100 perumahan menyerahkan PSU nya bisa terpenuhi, bahkan kalau bisa melebihi,” pungkasnya.



Tubagus Achmad