INDONESIAONLINE – Berbagai regulasi yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan serta pengadaan barang dan jasa akhir-akhir ini banyak mengalami perubahan. Mulai dari regulasi PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kemendagri No.77 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan juga Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barjas Pemerintah. 

Aturan-aturan ini dirangkum dan dituangkan oleh Pemerintah Kota Kediri pada Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Perwali yang telah ditetapkan oleh Wali Kota Kediri telah disosialisasikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Kediri dan SMP Negeri se-Kota Kediri. Saat membuka sosialisasi Sekretaris Kota Kediri Bagus Alit menyampaikan bahwa ada beberapa kebijakan dan strategi Kota Kediri yang tercantum pada Perwali No. 2 tahun 2023.

Pertama, pengumuman batas akhir rencana umum pengadaan atas DPA awal, kedua batas akhir masa kontrak pekerja kontruksi yang bukan tahun jamak dan memiliki nilai lebih dari Rp 200 juta, pembayaran pengadaan melalui e-Purchasing ataupun toko daring yang awalnya maksimal Rp 50 juta menjadi Rp 200 juta.

Baca Juga  Bakesbangpol Tulungagung Gelar Pembinaan Sinergitas 3 Pilar

“Adanya tenggat waktu ini ditentukan dengan banyak pertimbangan. Seperti agar program kegiatan dapat dilaksanakan di awal tahun anggaran dan menghindari permasalahan pembayaran di akhir tahun,” ujarnya.

Dihadapan para peserta sosialisasi Bagus menyampaikan bahwa dengan kebijakan-kebijakan tersebut nantinya dapat membantu kelancaran dalam pengadaan barang dan jasa. Ia juga mengungkapkan bahwa ke depannya Pemkot Kediri juga akan menerapkan kartu kredit belanja untuk belanja APBD secara offline. 

“Perubahan-perubahan ini harus kita ikuti dan kita persiapkan,” ungkapnya.

Di kesempatan tersebut Bagus juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini laporan keuangan Pemkot Kediri telah 8 kali berhasil mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

“WTP ini memang hanya satu prasyarat bukan tujuan, supaya pemerintah dapat menjalankan pemerintahan secara akuntabel,” ujarnya. 

Baca Juga  Bea Cukai Kediri Award 2023, Pemkot Kediri Raih Penghargaan “Pengelola DBHCHT Terbaik

Menurut Bagus dalam penilaian WTP, ada 3 kriteria dalam pelaksanaan pemeriksaan. Pertama, Sistem Pengendalian Intern (SPI), di mana orang yang bertugas mencatat, menyimpan dan membayar dilakukan oleh orang yang berbeda atau tidak. 

“Hal itu sangat menentukan untuk meminimalisir kesalahan pengadaan dan para petugas lainnya bisa saling mengontrol,” ungkapnya. 

Kedua, BPK akan mengecek apa yang sudah dilakukan OPD telah sesuai dengan aturan perundang-undangan dan terakhir terkait dengan kecukupan pengungkapan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya. 

“Ketiga kriterianya tersebut kita sudah dapat melaksanakan. Memang masih belum secara menyeluruh dan maksimal, namun kekurangan-kekurangan itu harus terus kita benahi bersama,” jelasnya.

Terakhir Bagus berpesan agar OPD dapat melaksanakan APBD 2023 sesuai dengan ketentuan yang ada. “Apabila masih ada keraguan dalam pelaksanaan langsung ditanyakan ke BPKAD untuk masalah keuangan dan PBJ untuk pengadaan barang dan jasa,” pesannya.