INDONESIAONLINE  – Pengusaha Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri. Dito diketahui terjerat kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, gelar perkara telah dilakukan oleh penyidik. Gelar perkara tersebut dihadiri oleh tiap perwakilan dari Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Divisi Hukum Polri, hingga Divisi Propam Polri.

“Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam, dan Wasidik,” ucap Djuhandhani kepada wartawan, Senin (17/4/2023).

Lebih lanjut, Djuhandhani mengungkap  para peserta yang ikut dalam gelar perkara sepakat untuk menaikkan status hukum Dito Mahendra menjadi tersangka. “Peserta gelar sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,” tegas Djuhandhani.

Baca Juga  Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Modus Keripik Pisang di Yogyakarta 

Djuhandhani sebelumnya telah menduga bahwa Dito bersembunyi dari pencarian penyidik meski status Dito masih sebagai saksi dugaan kepemilikan senpi ilegal.

“Tidak perlu kita panggil. Penyidik sedang mencari yang bersangkutan dengan dilengkapi surat perintah membawa,” ujar Djuhandhani, Jumat (14/4).

Adapun senpi ilegal milik Dito Mahendra sebelumnya telah dipaparkan dan dinyatakan ilegal oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Berikut ini rincian 9 jenis senjata api yang tidak berizin tersebut:

1. 1 pucuk Pistol Glock 17

2. 1 pucuk Revolver S&W

3. 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev

4. 1 pucuk Pistol Angstatd Arms

5. 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks

6. 1 pucuk Senapan AK 101

7. 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36

Baca Juga  Jumlah Kejahatan Naik, Ada 4 Kasus Menonjol Diselesaikan Polresta Malang Kota

8. 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5

9. 1 pucuk senapan angin Walther (mut/hel)