JATIMTIMES – Hak Asasi Manusia (HAM) adalah konsep hukum dan norma yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak bawaan untuk menjadi manusia. Hak asasi manusia bersifat universal karena berlaku untuk semua orang kapan saja, di mana saja. Sebagai aturan umum, Hak Asasi Manusia tidak dapat dicabut.
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang diberikan kepada semua individu dan tidak dapat dilanggar atau dipisahkan. Jaminan kebebasan Hak Asasi Manusia tertuang dalam UUD 1945 yang diatur dengan beberapa ketentuan.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada kodrat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, anugerah yang harus dihormati, dipelihara, dan dilindungi oleh negara.
Perlindungan hukum, pemerintahan, dan semua hak asasi manusia dan martabat untuk kehormatan dan martabat. Istilah lain untuk hak konstitusional warga negara adalah bahwa beberapa dari hak-hak ini bersifat universal dan karena itu tidak dapat dibedakan berdasarkan negara, ras, agama, atau jenis kelamin.
Deklarasi tersebut disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di Paris, Prancis, pada tanggal 10 Desember 1948, karena berbagai kejahatan tragis terhadap kemanusiaan selama era kolonial dan setelah Perang Dunia II. Karena peristiwa bersejarah ini, 10 Desember ditetapkan sebagai Hari Hak Asasi Manusia, yang dirayakan oleh semua negara, termasuk Indonesia.
Hak Asasi Manusia sangat penting dalam setiap aspek kehidupan. Hak asasi manusia membantu melindungi semua individu, merasa aman, dan menggunakan hak mereka sebagai orang yang bebas dan mandiri. Oleh karena itu, setiap orang memiliki kewajiban untuk menghormati dan menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia.
Hidup tanpa hak asasi manusia merampas hak orang lain dan menghilangkan tindakan yang tidak berdasarkan kesadaran atau tanggung jawab, saling menghormati antar manusia, moral, dan etika. Hak biasanya datang dengan kewajiban. Kewajiban yang harus dipenuhi untuk melindungi hak asasi manusia.
Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia nomor 39 menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat kewajiban yang jika tidak ditegakkan, tidak memungkinkan tegaknya hak asasi manusia. Hak dan kewajiban manusia saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Keduanya memiliki sebab dan akibat. Orang memperoleh haknya dengan memenuhi kewajibannya. Ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban menciptakan kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Banyak pelanggaran HAM yang terjadi belakangan ini. Baik itu dilakukan oleh masyarakat, penyelenggara negara, maupun pemerintah. Pelanggaran HAM ini harus dilawan secara tegas oleh negara. Jika kita tidak menangani ini dengan tegas, semua orang akan bertindak sewenang-wenang.
Berdasarkan konsep kewajiban hak asasi manusia dalam negara, pelanggaran hak asasi manusia terjadi ketika negara dan perangkatnya tidak mau atau gagal memenuhi kewajibannya untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasinya. Singkatnya, pengertian pelanggaran HAM yang sebenarnya adalah segala tindakan atau kelalaian negara dan perangkatnya (karena diberdayakan oleh negara) yang berujung pada pembatasan atau hilangnya penikmatan HAM. Pelanggaran HAM terjadi karena negara gagal memenuhi kewajibannya untuk melindungi (HAM). Hal ini dijamin oleh hukum internasional dan nasional. Hal ini karena mereka sengaja (wajib) atau sengaja diabaikan.
Mengingat pentingnya Hak Asasi Manusia, Hak Asasi Manusia harus ditegakkan. Penegakan Hak Asasi Manusia harus dilakukan karena merupakan bentuk pencegahan terhadap penyimpangan dari norma yang berlaku. Pemerintah telah berupaya untuk melindungi Hak Asasi Manusia. Upaya tersebut dilakukan melalui Komnas HAM, Komisi Nasional, pembentukan anti kekerasan terhadap perempuan, dan perlindungan anak Indonesia. Namun, terlepas dari upaya banyak negara dan pemerintah, masih banyak pelanggaran HAM di Indonesia.
Sebab, upaya pemerintah belum maksimal. Oleh karena itu, pemerintah perlu lebih percaya diri dalam upayanya. Dan kita sebagai warga negara perlu menghormati hak orang lain dan sadar memenuhi kewajiban kita untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban kita.
Fadhila Ilma Ayu Mufidanovita