INDONESIAONLINE – Pada 1 April 2022 di saat pandemi Covid-19 ini, masyarakat harus merasakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai yang semula 10% naik menjadi 11%. Hal ini ditegaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Pemerintah mengambil tindakan ini untuk meningkatkan pembayaran pajak dan untuk meningkatkan pendapatan negara di era pandemi covid seperti saat ini. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani saat ini negara berfokus pada pemulihan ekonomi dan pondasi pajak harus mulai dibangun.

Untuk itu dengan adanya penerimaan ini akan kembali ke rakyat dengan melalui bantuan sosial, dengan begitu masyarakat yang tidak membayar pajak pun juga ikut mendapatkan bantuan.

Baca Juga  Pekan Karya Kreatif Estri Pekan Karya Kreatif Estri

Lalu dampak apa saja yang akan terjadi jika PPN naik?

Dampak yang terjadi pada masyarakat dalam kenaikan PPN ini diperkirakan akan mendorong inflasi pada bulan April 2022 di atas 1,4 persen.

Tidak hanya itu kenaikan PPN juga akan mempengaruhi kenaikan harga kebutuhan pokok seperti bahan bakar minyak dan gas elpiji tak hanya itu kenaikan PPN juga ber imbas pada industri. Seperti pada sektor jasa transportasi dampak naiknya PPN akan menekan tingkat permintaan untuk transportasi udara.

Namun dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN.

Berikut merupakan barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN :