INDONESIAONLINE – Sering perang komentar pedas di Facebook dengan seorang wanita, seorang laki-laki di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang harus mendekam di balik jeruji besi.

Unit Reskrim Polsek Dampit berhasil mengamankan terduga pelaku pengancaman dan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial UNK (44), warga Desa Majang Tengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Kamis (16/12/2021) dini hari.

Kapolsek Dampit, Iptu Agung Hartawan menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada (13/7/2021) lalu. Kejadian tersebut bermula saat YD (44) terduga pelaku, mendatangi korban di rumahnya dan membuat keributan.

Korban mengaku bahwa pelaku juga membentak-bentaknya dengan mengeluarkan kata-kata kasar. Dan yang membuat korban merasa ketakutan karena pelaku juga mengancam akan membunuh korban bersama keluarganya.

Baca Juga  Edarkan Sabu, Begini Kronologi Pria Asal Ngunut saat Diamankan Polisi 

“Tadi dini hari (16/12) kami telah mengamankan seorang laki-laki berinisial YD (44), terduga pelaku tindak pidana pengancaman dan atau penganiayaan terhadap seorang korban wanita berinisial UNK (44). Keduanya, baik korban maupun terduga pelaku merupakan warga Desa Majang Tengah, Dampit,” kata Agung saat dikonfirmasi, Kamis (16/12/2021).

Di balik kejadian ini, ternyata pelaku sudah lama menyimpan dendam terhadap korban. Terduga pelaku mengaku, bahwa dirinya bersama korban sudah sering perang komentar di media sosial Facebook.

“Kejadian ini bermotif dendam. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa antara korban dengan terduga pelaku sering berselisih paham di Facebook. Hal itulah yang melatarbelakangi tindakan pelaku terhadap korban,” jelas Agung.

Baca Juga  Datangi Polresta Malang Kota, Artis Clara Gopa Laporkan Akun Instagram yang Sebut Dirinya Penipu

Agung mengatakan, bahwa dari hasil penyelidikan pelaku sudah 2 kali mangkir dari panggilan. Sehingga langkah terakhir dilakukan penangkapan.

“Terduga pelaku tidak kooperatif, sudah dua kali tidak datang memenuhi panggilan dari kami. Maka dari itu kami bersama anggota melakukan upaya paksa dengan menjemput dan membawa pelaku ke kantor, guna proses lebih lanjut,” tegas Agung.

Pelaku dikenakan Pasal 335 KUHP dan atau 351 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan atau penganiayaan.



Hendra Saputra