INDONESIAONLINE – Pertamina Patra Niaga mengambil tindakan tegas terhadap seorang awak mobil tangki (AMT) yang terekam merokok saat mengemudikan mobil tangki dalam sebuah video yang beredar di media sosial. Perilaku tersebut dinilai melanggar prosedur keselamatan kerja yang berlaku di lingkungan operasional perusahaan.
Setelah melakukan penelusuran, Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa pengemudi dalam video tersebut merupakan awak mobil tangki dari perusahaan mitra transportir yang bertugas mendukung operasional penyaluran di stasiun pengisian dan pengangkutan bulk elpiji (SPPBE).
Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan perusahaan mitra transportir telah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian terhadap pengemudi yang melakukan pelanggaran tersebut.
Menurut Kitty, langkah tersebut merupakan bentuk penegakan disiplin sekaligus upaya memperkuat kepatuhan terhadap aspek health, safety, security and environment (HSSE) yang menjadi standar wajib dalam seluruh aktivitas operasional perusahaan.
“Keselamatan adalah prinsip yang tidak dapat ditawar. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari penegakan disiplin dan pembinaan agar setiap pekerja maupun mitra memahami bahwa kepatuhan terhadap prosedur HSSE wajib dijalankan secara konsisten dalam setiap aktivitas operasional,” ujar Kitty dalam keterangan resminya, Rabu (8/7/2026).
Selain memberikan sanksi, Pertamina Patra Niaga juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan kejadian tersebut melalui media sosial. Menurut perusahaan, setiap laporan dari masyarakat menjadi masukan penting untuk memperkuat budaya keselamatan di seluruh rantai distribusi energi.
Pertamina Patra Niaga juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan dugaan pelanggaran atau kejadian terkait operasional melalui layanan Pertamina Customer Solution 135 maupun akun media sosial resmi @pertaminapatraniaga dan @pertamina135. (rds/hel)
