Petaka Proyek Diduga Ilegal Tomoland di Malang

Petaka Proyek Diduga Ilegal Tomoland di Malang
Penampakan pembangunan diduga ilegal dari PT Tomoland yang membuat masyarakat sekitar resah dan menimbulkan kecelakaan (jtn/io)

Proyek Graha Agung Highland dari PT Tomoland di Malang terbukti tanpa izin. Pembangunan diduga ilegal ini abaikan aturan dan memicu kecelakaan yang tragis.

INDONESIAONLINE – Udara sejuk dan ketenangan khas kawasan pegunungan di Dusun Krajan, Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur, kini perlahan terkoyak. Suara gemuruh mesin alat berat dan lalu-lalang truk pengangkut material yang mengepulkan debu telah menjadi pemandangan sehari-hari.

Di balik deru mesin tersebut, berdiri sebuah megaproyek properti bertajuk Graha Agung Highland—sebuah kawasan villa resort dan rumah indekos yang diproyeksikan meraup miliaran rupiah.

Namun, kemegahan desain yang terpampang di baliho pemasarannya ternyata menyimpan realitas yang kelam. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang secara tegas menyatakan bahwa proyek yang digarap oleh developer PT Tomoland tersebut hingga detik ini belum mengantongi perizinan yang sah.

Artinya, aktivitas perombakan lahan dan pembangunan konstruksi di wilayah tersebut berstatus ilegal dan cacat di mata hukum.

Alih-alih mendatangkan kemajuan ekonomi bagi desa, proyek tanpa izin ini justru bermuara pada petaka. Ketidakpatuhan terhadap regulasi tata ruang dan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada akhirnya meminta tumbal.

Aplikasi Si Perkasa DPKPCK Kabupaten Malang

Renggut Korban: Tragedi di Tanjakan Sumbersekar

Bukti nyata dari karut-marutnya manajemen proyek tanpa izin ini meledak pada Kamis pagi, 23 April 2026. Sebuah insiden kecelakaan tragis terjadi tepat di jalur akses menuju lokasi proyek Graha Agung Highland. Korbannya bukanlah pihak yang terlibat dalam proyek, melainkan seorang mahasiswa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Kampus 3 Malang yang sedang melintas.

Berdasarkan laporan penyelidikan awal dari Satlantas Polres Malang, kecelakaan tersebut melibatkan sebuah dump truck sarat muatan material proyek dan sepeda motor yang dikendarai korban. Mahasiswa nahas tersebut mengalami cedera parah pada kaki kanannya setelah terhantam truk bermuatan berat itu dan harus segera dilarikan ke Rumah Sakit Karsa Husada, Kota Batu, untuk mendapatkan penanganan medis darurat.

Lebih mencengangkan lagi, hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengungkap rentetan kelalaian yang fatal. Insiden ini dipicu oleh kombinasi mematikan antara faktor kelayakan kendaraan dan human error. Saat melewati jalan desa yang sempit dan menanjak tajam, as roda dump truck tersebut patah. Kendaraan berat itu kehilangan keseimbangan dan meluncur tak terkendali.

Parahnya, pihak kepolisian juga menemukan fakta bahwa sopir truk proyek tersebut beroperasi secara ilegal di jalan raya. Sang pengemudi diketahui tidak membawa, atau bahkan tidak memiliki, Surat Izin Mengemudi (SIM) saat insiden mematikan itu terjadi. Hal ini semakin memperkuat indikasi bahwa pihak pengembang tidak memberlakukan standar operasional yang ketat terhadap rantai pasok material mereka.

Ketika dimintai konfirmasi terkait insiden berdarah ini, pihak manajemen Tomoland justru terkesan mencuci tangan. Putra, perwakilan Management Estate Graha Agung, memberikan pernyataan yang sangat normatif dan defensif. Ia berdalih bahwa armada truk yang memicu kecelakaan tersebut bukanlah aset milik perusahaannya, melainkan milik pihak ketiga penyedia material.

“Terkait truk yang mengakibatkan kecelakaan, itu bukan milik perusahaan kami. Untuk pernyataan resmi lebih lanjut, silakan hubungi kuasa hukum kami,” kilah Putra singkat. Sebuah respons klasik yang kerap dilontarkan korporasi saat terjebak dalam krisis.

Kucing-Kucingan Perizinan: Mengabaikan Otoritas Negara

Tragedi lalu lintas hanyalah puncak gunung es dari rentetan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Tomoland di Desa Sumbersekar. Penelusuran tim yang mendalam mengungkap fakta bahwa pengembang ini secara sengaja melakukan “kucing-kucingan” dengan otoritas daerah terkait legalitas proyek.

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang mengonfirmasi bahwa Graha Agung Highland merupakan proyek ilegal. Sekretaris DPKPCK Kabupaten Malang, Johan Dwijo Saputro, dengan tegas menyebutkan bahwa pengembang belum melengkapi satu pun dokumen perizinan dasar yang diwajibkan oleh negara sebelum groundbreaking dilakukan.

“Belum berizin. Tim kami dari DPKPCK sebenarnya sudah pernah turun langsung ke lokasi proyek. Kami sudah melakukan upaya persuasif dan melayangkan teguran resmi kepada pihak pengembang agar mereka menghentikan sementara aktivitas dan segera mengurus perizinannya,” ungkap Johan pada Kamis (23/4/2026).

Namun, alih-alih mematuhi teguran dari institusi pemerintah yang sah, PT Tomoland terkesan kebal hukum. Peringatan dari DPKPCK diabaikan begitu saja. Alat berat tetap mengeruk tanah, material terus didatangkan, dan fondasi bangunan mulai dicor.

Sikap bebal developer ini sangat berbahaya. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap kegiatan konstruksi wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum dimulai.

Membangun tanpa PBG bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran hukum tata ruang yang bisa berujung pada sanksi pidana pembongkaran paksa hingga denda bernilai miliaran rupiah.

Menjual Ilusi Kepada Konsumen

Keberanian PT Tomoland tidak berhenti pada aktivitas fisik di lapangan. Di tengah status ilegalnya, pengembang ini dengan sangat percaya diri melakukan pemasaran secara masif kepada publik. Di area depan lokasi proyek, sebuah baliho besar berdiri gagah menawarkan unit villa resort dan rumah kos.

Dalam papan iklan tersebut, tertera angka pemasaran yang fantastis: unit dijual mulai dari harga Rp600 jutaan. Tentu saja, target pasar utama mereka adalah para investor properti dari luar kota serta orang tua mahasiswa yang mencari hunian dekat kampus.

Kawasan Kecamatan Dau, yang berbatasan langsung dengan Kota Malang dan Kota Batu, memang tengah mengalami booming properti akibat perluasan kampus-kampus besar seperti UIN dan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

Praktik menjual properti bodong—atau properti yang belum jelas alas hak dan perizinannya—jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta regulasi tentang penyelenggaraan perumahan. Konsumen berpotensi besar mengalami kerugian fatal jika di kemudian hari bangunan tersebut disegel atau bahkan dieksekusi bongkar oleh Satpol PP karena statusnya yang ilegal.

Guna mencegah masyarakat terjebak bujuk rayu developer nakal, DPKPCK Kabupaten Malang sejatinya telah meluncurkan inovasi portal transparansi bernama “Si Perkasa”. Aplikasi berbasis website ini dirancang agar masyarakat bisa mengecek legalitas sebuah perumahan, villa, atau rumah kos hanya dengan menggunakan ponsel cerdas.

Namun, ketika dilakukan pengecekan digital dengan memasukkan kata kunci “Tomoland” maupun “PT Tomoland” ke dalam sistem Si Perkasa, hasilnya nihil. Sistem secara otomatis memberikan respons: “Tidak ada data yang cocok untuk ditemukan. (Difilter dari 818 total entri)”.

Johan Dwijo Saputro membenarkan temuan ketiadaan data tersebut. “Sepertinya itu ilegal ya, kalau di Si Perkasa belum ada. Database kami selalu di-update. Jika sebuah properti sudah memenuhi syarat PBG dan kelengkapan teknis lainnya, pasti akan muncul di sistem,” tegasnya.

Warga Desa Sebagai Korban Sampingan

Ketika hukum dan regulasi diabaikan, masyarakat kecil selalu menjadi pihak yang menanggung kerugian paling besar. Keberadaan proyek PT Tomoland telah mengubah lanskap sosiologis dan kenyamanan warga Desa Sumbersekar.

Data dan keluhan dari pemerintah desa setempat serta warga sekitar menunjukkan bahwa infrastruktur pedesaan tidak didesain untuk menopang manuver alat berat dan truk bermuatan puluhan ton. Akses jalan desa yang tergolong sempit kini rusak dan rawan kemacetan parah.

Lebih dari itu, topografi wilayah Dau yang berbukit menjadi ancaman nyata. Warga sering kali dilanda ketakutan saat melihat truk-truk pengangkut material yang melolong kesulitan menaklukkan tanjakan curam. Bukan rahasia lagi di kalangan warga bahwa sebelum terjadinya tragedi kecelakaan yang menimpa mahasiswa UIN, truk-truk proyek tersebut sudah sering gagal menanjak, melorot mundur, hingga menabrak dan menghancurkan pagar rumah warga di sepanjang jalan Dusun Krajan.

Analisis dari para ahli tata kota menyebutkan bahwa salah satu fungsi utama dari proses perizinan (seperti Amdal dan Andalalin/Analisis Dampak Lalu Lintas) adalah untuk menghitung “Daya Dukung Lingkungan”. Dalam dokumen perizinan tersebut, diatur secara ketat jenis kendaraan proyek apa yang boleh masuk, jam operasional agar tidak mengganggu jam sibuk warga, hingga kewajiban developer memberikan dana kompensasi pemeliharaan jalan desa.

Karena PT Tomoland tidak memiliki izin, semua instrumen perlindungan bagi warga dan lingkungan ini menjadi tidak berlaku. Warga dipaksa menelan debu, kebisingan, kemacetan, hingga ancaman nyawa secara gratis, demi memuluskan keuntungan miliaran rupiah yang akan dikantongi oleh sang pengembang.

Menanti Ketegasan Aparat dan Pemerintah Daerah

Kasus Graha Agung Highland oleh PT Tomoland di Kabupaten Malang adalah potret buram wajah industri properti daerah yang minim pengawasan struktural. Jika dibiarkan berlarut-larut, hal ini akan menciptakan preseden buruk (bad precedent) bahwa siapa saja yang memiliki modal besar bisa masuk ke desa, mengubah bentang alam, merusak infrastruktur, dan membangun sesuka hati tanpa menghormati hukum yang berlaku di Republik ini.

Publik kini menanti tindakan tegas, tidak hanya berupa teguran di atas kertas. Pemkab Malang, melalui Satpol PP sebagai penegak Perda, memiliki wewenang penuh untuk turun ke lapangan, memasang garis larangan (police line atau segel Pemda), dan menghentikan seluruh aktivitas konstruksi secara paksa hingga perizinan tuntas.

Di sisi lain, penyelidikan kepolisian atas kecelakaan lalu lintas diharapkan mampu menarik benang merah menuju pertanggungjawaban pidana korporasi jika terbukti ada kelalaian sistematis dalam standar keselamatan kerja pihak developer.

Bagi masyarakat luas, kasus ini menjadi lonceng peringatan paling nyaring: jangan mudah tergiur dengan brosur mewah dan janji manis harga murah. Sebelum memutuskan membeli properti, cek secara mendalam legalitasnya. Jangan sampai impian memiliki hunian yang nyaman justru berubah menjadi mimpi buruk yang terseret dalam pusaran kasus hukum.

Kini, palu keadilan berada di tangan Pemkab Malang; akankah mereka berani menindak tegas gurita properti ilegal, atau justru kalah oleh hegemoni modal?