INDONESIAONLINE – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.

Oleh karenanya, PN Jakpus memerintahkan agar KPU melakukan penundaan Pemilu 2024 dari jadwal sebelumnya 14 Februari 2024. 

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, dikutip Antara, Jumat (3/3/2023).

Ada beberapa pertimbangan yang disampaikan majelis hakim dalam putusannya. Diantaranya untuk memulihkan agar terciptanya keadaan yang adil. Selain itu, untuk melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh KPU. 

Baca Juga  Kerusuhan Jember, Polisi Ringkus 15 Pelaku Pembakaran, 9 Resmi Tersangka

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Eror tersebut disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Alhasil, Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem. Dinilai tak memberikan toleransi, KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS).

“Tentunya keadaan sedemikian merupakan sebuah ketidakadilan. Oleh karena itu, tergugat selaku organ yang bertanggung jawab harus dapat diminta pertanggungjawabannya atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami penggugat,” tutur hakim.

Sebelumnya, usai dinyatakan tak lolos verifikasi oleh KPU, Partai Prima mengajukan gugatan secara perdata ke PN Jakarta Pusat pada Desember 2022. Dan hasilnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan tersebut dengan memerintahkan KPU menunda pemilu 2024.

Baca Juga  QC Pileg Versi Indikator Politik Indonesia: PDI-P Masih Unggul

Selain penundaan, PN Jakpus juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp 500 juta. Pengadilan juga menyatakan bahwa penggugat, yakni Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.

Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, telah diatur syarat partai politik peserta Pemilu 2024. Di antaranya syarat-syarat tersebut adalah berikut ini. 

– Memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi (100 persen); 

– Kepengurusan paling sedikit di 75 persen jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; 

– Kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan; dan 

– Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.