INDONESIAONLINE – Sidang gugatan praperadilan atas status tersangka mantan Wali Kota Blitar dalam perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Terkini, sidang digelar dengan agenda pembacaan jawaban atas permohonan gugatan oleh Direskrimum Polda Jatim selaku termohon.

Dalam persidangan yang digelar selama sekitar 30 menit itu, Polda Jatim tegas menolak gugatan permohonan status tersangka Samanhudi Anwar. Tim Polda Jatim beralasan bahwa penetapan status tersangka kepada Samanhudi Anwar sudah tepat. Pasalnya pihak kepolisian memiliki alat bukti yang kuat terkait dengan keterlibatan Samanhudi Anwar dalam kasus perampokan rumah dinas wali kota Blitar.

“Dengan ini termohon menolak gugatan dari pemohon. Termohon sudah memiliki alat bukti yang sah dalam menetapkan yang bersangkutan (Samanhudi Anwar) sebagai tersangka,” kata Jubir Tim Polda Jatim saat membacakan jawaban gugatan di PN Blitar, Rabu (15/2/2023).

Polda Jatim mengklaim alat bukti yang sah yang dimiliki kepolisian diantaranya keterangan 10 saksi, empat alat bukti surat, hingga data alat bukti elektronik. Sayangnya, usai sidang tim Polda Jatim kembali enggan memberikan keterangan pers kepada awak media. Mereka langsung meninggalkan ruang sidang.

Baca Juga  Gus Samsudin Ditahan Polda Jatim, Padepokannya Sepi

“No comment,” celetuk salah seorang dari tim Polda Jatim sambil keluar dari Pengadilan Negeri Blitar.

Sementara Suyanto, anggota tim kuasa hukum Samanhudi Anwar mengatakan, keterangan alat bukti yang disampaikan oleh termohon belum memenuhi aturan yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

“Belum memenuhi (alat bukti), penetapan tersangka harus melalui tahapan hukum acara, harus dijadikan saksi dulu. Terkecuali pelaku utama, ini tidak. Tapi Pak Samanhudi ini Pasal 56, peran hanya membantu. Jadi harus ada tahapan sebelum penetapan tersangka,” terang Suyanto kepada awak media  saat ditemui di halaman PN Blitar.

Suyanto mengaku yakin akan memenangkan putusan praperadilan gugatan ini. Sedangkan agenda sidang lanjutan yakni menanggapi jawaban dari Polda Jatim selaku termohon.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Timur resmi menetapkan mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar sebagai tersangka kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Eks orang nomor satu di Kota Blitar itu ditangkap Unit Jatanras Polda Jatim pada Jumat 27 Januari 2023 lalu.

Dari pers rilis resmi Polda Jatim, Samanhudi Anwar diduga melakukan tindak pidana membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Saat itu, Samanhudi Anwar yang tersangkut kasus korupsi pembangunan SMPN 3 Kota Blitar ditahan di Lapas Kelas II Sragen. Di lapas itulah Samanhudi bertemu dengan para eksekutor perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Baca Juga  3 Pelaku Penistaan Agama Pernikahan Kambing Ditahan, Politisi NasDem Mangkir

Kepada para pelaku, Samanhudi bercerita tentang sakit hati dan dendam pribadinya kepada Santoso yang saat ini menjabat Wali Kota Blitar. Kepada salah satu eksekutor, Samanhudi menyampaikan terkait dengan Wali Kota Blitar yang memiliki banyak uang antara Rp 800 juta sampai Rp 1 miliar setiap akhir tahun.

Tak hanya itu, Samanhudi juga menyampaikan terkait kondisi  rumah dinas dan tempat yang ada di rumah dinas. Disampaikan Samanhudi bahwa rumah dinas Wali Kota Blitar hanya dijaga 2  personel Satpol PP setiap harinya dan penjaga sudah tertidur setiap pukul 01.00 WIB.

Setelah para pelaku keluar dari lapas kemudian pada 12 Desember 2022, 5 tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah dinas Wali Kota Blitar. Teknis perampokan dilakukan sesuai dengan yang telah diberitahukan oleh Samanhudi Anwar.