INDONESIAONLINE – Upaya memberantas kerawanan pada masyarakat terus digalakan. Satreskrim Polres Madiun, Senin, 6 Maret 2023 merilis tiga perkara yang tengah ditangani. Kasatreskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto di hadapan puluhan awak media membeberkan tiga perkara tersebut. Pertama, kasus seorang ibu yang membakar bayinya sendiri, kedua kasus pembobolan mesin ATM oleh seorang warga negara asing dan ketiga kasus pemalsuan dokumen SIM B2 dan dokumen lain. 

Kasus yang menggemparkan warga Madiun, seorang bayi yang dibakar oleh ibu kandungnya sendiri terjadi di Desa Ngranget, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun beberapa waktu yang lalu dan  kini memasuki babak baru. 

Tersangka  pelaku yang membakar bayinya tersebut dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa. Hal itu diketahui setelah penyidik memeriksakan pelaku ke dokter jiwa Kardimin di Rumah Sakit Suroto Ngawi. Hasilnya, pelaku tidak mengalami gangguan jiwa. 

Baca Juga  Pemkot Kediri Sosialisasikan Perwali No. 2 Tahun 2023: Pastikan APBD Terealisasi Maksimal dan Sesuai Aturan

Ditegaskan oleh Danang Eko Abrianto bahwa tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, KDRT dan KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun dan atau denda Rp 45 juta. Diketahui motif pelaku membakar bayinya dikarenakan dituduh suaminya selingkuh.

Sementara itu kasus pencucian uang atau pembobolan mesin ATM dengan tersangka atau pelaku yang berinisial AN warga negara asing berasal dari Bulgaria. Peristiwa tersebut terjadi pada Februari 2023 yang lalu disalah satu galery ATM di Jalan Raya Nglames, Kabupaten Madiun. 

Aksi tersebut dilakukan oleh pelaku pada tengah malam dan sempat dipergoki oleh warga yang curiga atas gerak gerik pelaku. Saat dipergoki pelaku lari keluar dari ATM, lalu warga lapor ke polsek Nglames. Setelah diburu oleh petugas, pelaku berhasil ditangkap di suatu gang yang tidak jauh dari lokasi kejadian. 

Baca Juga  Polisi Amankan Suster yang Diduga Aniaya Putri Selebgram Aghnia Punjabi

Atas aksinya tersebut, pelaku sudah berhasil membobol uang sebesar Rp 258 juta. Pelaku dijerat dengan Pasal 46 ayat 3 dan atau ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 3 dan atau ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2006 tentang ITE subsider Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Adapun kasus ketiga yang dirillis yakni pemalsuan dokumen, pembuatan SIM B2 Umum palsu. Modus pelaku adalah membuat SIM B 2 Umum palsu di salah satu foto copy yang berada di Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. SIM palsu tersebut dijual oleh pelaku dengan harga kisaran Rp 400 ribu. Saat ini perkara tersebut tengah dikembangkan oleh penyidik Satreskrim Polres Madiun.