INDONESIAONLINE – Pria asal Nigeria inisial AN (32) resmi ditetapkan menjadi tersangka terkait aksi penyerangan dan penganiayaan terhadap dua nenek inisial NW (55) dan RS (58) di apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Usai menjadi tersangka, kini AN sudah resmi ditahan. Adapun hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh.

“Hasil gelar perkara merekomendasikan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh kepada wartawan, Minggu (7/5/2023).

Selanjutnya, Iverson menjelaskan jika AN resmi ditahan mulai malam tadi. Penahanan itu dilakuan kata Iverson setelah polisi melakukan gelar perkara.

“(Ditahan) terhitung malam ini,” ujarnya.

Polisi sebelumnya menetapkan pria asal Nigeria berinisial AN (32) sebagai tersangka terkait aksi penyerangan dan penganiayaan terhadap dua nenek inisial NW (55) dan RS (58) di apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kedua korban mengalami sejumlah luka tusukan akibat penyerangan AN.

Baca Juga  Merasa Tanah Dikuasai Orang Lain, Warga Balung Mencari Keadilan

“Ya betul sudah tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh kepada wartawan, Sabtu (6/5/2023).

Pada kesempatan itu Iverson menyebut jika AN masih diperiksa. Dia menuturkan pihaknya masih mendalami motif WN Nigeria itu melakukan penganiayaan terhadap kedua korban.

“Tersangka saat ini berada di Polres Metro Jakarta Utara terus dilakukan pendalaman pemeriksaan untuk mengungkap motif apa yang menjadi penyebab pelaku ini melakukan kekerasan terhadap dua ibu ya, yang satunya berusia 55 tahun, dan korban yang kedua berusia 58 tahun,” ujarnya

Iverson juga mengatakan jika pihaknya melakukan tes urine hingga narkoba kepada WN Nigeria tersebut. Dia belum bicara banyak terkait ada atau tidaknya pengaruh minuman keras pada WN Nigeria tersebut.

Baca Juga  Wali Kota Bandung Ditangkap KPK karena Suap Pengadaan CCTV, Punya Harta Rp 8,5 Miliar

“Sampai hari ini kami terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan urine terhadap pelaku untuk mengidentifikasi, mengetahui apakah pelaku melakukan kekerasan ini disebabkan oleh faktor yang lain, apakah minuman keras, apakah narkoba, atau sebab-sebab yang lain. Sampai saat ini kami masih menunggu hasilnya,” ucapnya.

Adapun WN Nigeria atau AN sebelumnya mengamuk di apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam aksinya itu, WN Nigeria itu mengamuk dan menganiaya dua orang nenek-nenek.

Atas perbuatannya, AN pun disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan berat. Dia terancam pidana penjara 5 tahun. (mut/hel)